Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Siantar, 09 Februari 2020
Salam Pers…!
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maraknya praktik perjudian berkedok permainan/game mesin ikan (gelper), maka bersama ini saya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Bahwa praktik perjudian diduga telah marak di wilayah hukum Siantar-Simalungun dan telah meresahkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Praktik perjudian tersebut juga telah menggerus nilai2 moral dan akhlak setiap anak bangsa yang seharusnya bertumbuh dengan baik namun harus terlibat dalam praktik perjudian baik sebagai pelaku maupun pecandu permainan judi.
2.Bahwa praktik perjudian telah diatur dalam beberapa ketentuan dan aturan hukum seperti pada : Pasal 303 KUHP, UU No.7/1974 dan PP No.9/1981. Aturan tersebut juga secara tegas mengatur larangan dan sanksi pidana praktik perjudian serta mutlak hukumnya untuk dapat ditaati sebagimana mestinya.
3.Bahwa sampai saat ini, praktik perjudian yang ada belum menyentuh hingga para bandar besar maupun yang membackup praktik haram tersebut. Kerap kali walaupun terjadi penggerebakan dan penangkapan hanya sebatas pemain kelas bawah yang omzetnya kecil tidak seperti para bandar besar.
4.Bahwa saya meyakini pemerintah juga setuju perihal pemberantasan praktik perjudian dalam bentuk apapun dan dimanapun. Oleh karenanya, diminta agar pemerintah bekerja all out untuk memberantasnya bersama2 dengan aparat penegak hukum.
5.Bahwa salah satu oknum anggota TNI berinisial S juga diduga telah menjadi backup praktik perjudian di wilayah Kab.Simalungun-Sumut. Yang bersangkutan juga kerap melakukan intimidasi terhadap siapapun yang mencoba mangganggu bisnis illegalnya dengan melalukan pengancaman penganiayaan dan penculikan. Sangat disayangkan jika TNI yang kita cintai dan banggakan ternyata harus tercoreng citra dan martabatnya akibat ulah oknum2 yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tersebut. Oleh karenanya, mohon kepada aparat penegak hukum agar memberikan perhatian khusus terhadap yg bersangkutan guna terciptanya situasi dan kondisi yang tertib dankondusif.
6.Bahwa pemberantasan praktik perjudian merupakan salah satu program prioritas utama dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar di wilayah hukum Sumut terkhusus di Siantar-Simalungun. Oleh karenanya dimohonkan kepada Bapak Kapolda agar segera turun langsung untuk memastikan secara faktual praktik-praktik tersebut dan melakukan upaya penertiban terhadap siapapun yang terlibat, baik itu masyarakat maupun oknum-oknum yg melibatkan diri sebagai backup.
7.Bahwa guna menjaga keutuhan dan kesinambungan masa depan anak bangsa, haruslah kita bersatu untuk memberantas ini secara sukarela. Sebab kita harus meyakini apa yg kita perbuat hari ini adalah investasi konkret dari revolusi mental untuk anak cucu kita kedepan.
Demikian diperbuat untuk dapat ditindak lanjuti secara gotong royong dan suka rela. Negara tidak boleh kalah terhadap perjudian yg sudah merajalela. Atas atensi dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hidup adalah Kristus dan mati adalah keuntungan..!
Hormat saya,
ttd
Sepri Ijon Maujana Saragih