SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Siantar Utara diselesaikan melalui problem solving, Kamis (2/11/2023).
Informasi dihimpun, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi Jalan Damar Kelurahan Kahaean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pada hari Kamis 02 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib.
Saat itu pelaku inisial RS (32) mengemudikan mobil Pick Up melintas dari depan rumah korban bernama Nikodemus Sinaga. Namun mobil pelaku terhalang dengan kendaraan milik korban yang sedang parkir.
Kemudian Pelaku RS mengklakson sehingga korban menggeser Kendaraannya. Namun setelah menggeser kendaraannya korban mengatakan seharusnya bisa menggeser becak yang ada disebelahnya agar bisa melintas.
Mendengar Perkataan tersebut membuat Pelaku MHS (30) yang bersamaan dengan pelaku RS menjadi emosi sehingga pelaku MHS melempar korban menggunakan Piring kemudian melakukan memukul dibagian kepala korban.
Melihat Hal tersebut korban Suriya Silaban spontan melerai sembari mengatakan Jangan Main Pukul bang. Namun pelaku MRS dan RS ikut melakukan Penganiayaan terhadap korban Suriya Silaban..
Tidak Terima dianiaya, kedua korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya Ka SPKT Polsek Siantar Utara bersama piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan. Kedua pelaku bersedia membiayai perobatan korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari baik terhadap korban maupun orang lain.
Adanya perdamaian itu Ka SPKT Polsek Siantar Utara bersama piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving. (tim/KTN)