Polsek Siantar Utara Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Dari Ex Terminal Suka Dame Siantar

Tiga pemuda diamankan ke kantor Polsek Siantar Utara-Pematangsiantar
Tiga pemuda diamankan ke kantor Polsek Siantar Utara-Pematangsiantar
Bagikan :

Tiga Pria Berhasil Diamankan

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Senin (02/11/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan di duga jaringan pengedar ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di dalam Ex Terminal Suka Dame kota Pematang Siantar sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menyahuti informasi. Di pimpin Kapolsek AKP Manaek S Ritonga SH, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang di sebut warga.

Dari penelusuran disekitaran terminal, Tim Opsnal melihat Tiga (3) pria sedang duduk di warung Mak Devi dengan gerak gerik mencurigakan. Tim langsung mengamankan dan menggeledah badan serta lokasi duduk. Ketiganya, JM (22) warga jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

TKS (30) warga jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Serta, SFS (23) warga Blok I Sibatu Batu Kelurahan Bah. Kapul Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Hasil geledah yang disaksikan kepala RT setempat Paminta Manalu, petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) kotak rokok merek Sampoerna warna putih berisi Enam belas (16) bungkus plastik bening di duga berisi narkotika golongan I jenis sabu sabu

Kemudian Satu (1) lembar lipatan uang pecahan 20.000,- berisi di duga ganja, Dua (2) lembar uang pecahan 2000,- Satu (1) buah senter kecil berwarna hitam, Satu (1) buah kaca pirex, Satu (1) bungkus plastik bening ukuran kecil di duga berisi narkotika golongan I jenis sabu sabu dan satu (1)unit Handphone merk Samsung warna putih.

Di interogasi. JM mengaku Enam belas (16) paket plastik berisi sabu dan ganja dalam lipatan uang adalah miliknya yang akan diperjualbelikan.

Lalu SFS mengaku sebagai pemilik Satu (1) bungkus plastik bening berisi sabu sabu. Sementara TCS menjelaskan tidak mengetahui terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Selanjutnya bersama seluruh barang bukti, ketiga pria ini di boyong ke Mapolsek Siantar Utara untuk di periksa lanjut guna pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar. (ALDY/KTN)

Bagikan :