Siantar-Kliktodaynews.com|| Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pengancaman melalui Problem Solving di Mako Polsek Siantar Martoba, Selasa, 24 Oktober 2023 siang pukul 11.00 Wib.
Pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pagi sekira pukul 05.30 Wib korban Herti Idawati Purba menerima pesan whatsapp berisi kata kata ancaman dari mantan suaminya, Rinyo Irpiando.
Merasa keberatan Korban Herti Idawati Purba pune melaporkan ke Polsek Siantar Martoba. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan perjanjian sudah disepakati dalam surat perdamaian.
Adanya perdamaian, personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pengancaman melalui Problem Solving Kegiatan Problem Solving berjalan dengan baik, situasi dalam keadaan aman. (TIM/KTN)