Niat Memperbaiki Pipa Bocor, Pelanggan Tirta Uli Siantar Didenda

Kantor Perumda Tirtauli Jl. Porsea No. 2 Pematang Siantar
Kantor Perumda Tirtauli Jl. Porsea No. 2 Pematang Siantar
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR-Kliktodaynews.com Salah satu pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Pematang Siantar kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen PDAM Tirta Uli karena pemutusan meteran dilakukan tanpa surat pemberitahuan.

Hal tersebut diungkapkan menantu MS warga Jalan Ahmad Yani kepada wartawan kliktodaynews.com pada Selasa 23/03/2021 siang sekitar pukul 13:00 Wib. Dimana mereka merasa kecewa karena sudah dua minggu pemutusan itu dilaksanakan sampai sekarang belum dipasang.

“Nggak ada surat pemberitahuanya langsung main putus. Kejadiannya sudah dua minggu sejak pemutusan ini, kami terpaksa mandi hujan, kadang numpang ditempat tetangga” ungkap Jun Manurung.

Awalnya pada bulan desember tahun 2020 lalu pipa pada meteran inisial MS (mertua Jun) mengalami bocor sehingga mereka berinisiatif baik untuk memperbaiki. Namun akibat diperbaikinya, Justru pihak PDAM Tirta Uli memutus dan mendenda pelanggannya.

“Pipanya kan bocor, jadi diperbaiki mertua ku. Tapi setelah dilakukan perbaikan tahun 2020 kemarin, Ternyata pemasangan meteran terbalik dipasang tanpa diketahui atau disengaja mertua ku. Meskipun pemasanganya terbalik, pembayaran selama tiga bulan terakhir normal kok” beber Jun.

“Sebenarnya kan mertuaku itu disitu berniat memperbaiki pipa bocor. PDAM Tirta Uli kok justru memutuskan air dan membuat surat denda harus bayar satu juta lima ratus baru dipasang kembali, ini kan menjadi beban kepada kami”, lanjut Jun.

Jun menilai, Selama tiga bulan terakhir PDAM Tirta Uli dianggap lalai, Karena petugas PDAM Tirta Uli setiap bulan datang ke lapangan untuk mengecek setiap meteran. Kenapa tak diawal bulan Januari kemarin dikasih tau kalau meteran terbalik? Tanya Jun.

Oleh karena itu, diduga oknum pegawai Tirta Uli dinilai sengaja membiarkan meteran pelanggan terbalik selama tiga bulan terakhir supaya pelanggannya dapat didenda.

Sementara ketika dikonfirmasi langsung pegawai PDAM Tirta Uli bagian staf hukum bermarga Habeahan terkait diputusnya air kepada pelanggan salah satu warga jalan Ahmad Yani membantah tak memberikan surat pemberitahuan.

“Nggak ada itu. Kami membuat surat pemberitahuan, inilah surat kami ini. Kami tunggu selama dua minggu tak ada etikad baik maka kami putus” ujarnya di kantor PDAM Tirta Uli jalan Porsea Pematang Siantar.

Pada saat memberikan pemberitahuan pegawai PDAM mengakui tak melihat pemilik rumah MS, “Saat itu memang tak disitu pemilik rumah MS itu. Tapi yang ada dirumah seorang perempuan menggendong anak memberi makan. Buktinya ada ini tanda tangannya” ujarnya

Disinggung terkait pelanggan MS berusaha memperbaiki pipa yang bocor karena air dianggap berhamburan tapi pemasangan terbalik tanpa disengaja, Justru PDAM Tirta Uli mencopot meteran bahkan mendenda sebesar sejuta setengah.

“Kalau memegang meteran itu salah. Kalau rusak kasih tau lah sama petugas meteran. Kalau nggak kasih tau ke loket, kan ada petugasnya” papar Habeahan.

Meskipun sudah berjalan sampai tiga bulan pemasangan meteran terbalik. Baru bulan tiga ini diputus semenjak bulan Desember 2020, Pihak Tirta Uli telah lama membiarkan atau lalai itu karena menurutnya langkah yang diambil untuk pelanggan melalui proses.

“Kan ada prosesnya” bebernya.

Dia menyampaikan, Apabila pelanggan itu mau memberikan denda persoalan tersebut sudah clear. Maka dipastikan pemasangan pipa kembali akan dilakukan PDAM sudah selesai dan dapat dipakai kembali.

“Kalau dibayar dendanya sudah selesai persoalan ini. Kalau mau membayar melalui loket rekening itu, secara sah, itu dibuat kwitansi pembayaran” ujarnya mengakhiri (TOM/KTN)

Bagikan :