SIANTAR – Kliktodaynews.com|| NGINAP satu malam di sebuah Guest House mencicipi tubuh perempuan di bawah umur, DK alias D (17) pengangguran, warga jalan Melati Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas pengaduan ibu korban, Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 15:30 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menjelaskan kasus pencabulan serta penangkapan pelaku.
Adalah korban, SAP (15) pelajar, warga jalan Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, pamitan kepada ibunya R (45), mau keluar rumah sebentar.
Namun hingga tengah malam pukul 23.30 WIB, korban tidak kunjung pulang kerumah membuat ibu serta keluarganya merasa khawatir.
Tanya sana sini upaya pencarian malam itu tidak membuahkan hasil. Korban tidak ditemukan
Esok hari. Minggu, 03 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB, salah seorang saudara korban (saksi) berhasil menemukan SAP di kamar nomor 07 penginapan ‘Purnama Raya Guest House’ di jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar
Heboh. Atas keberadaan korban dipenginapan itu membuat ibu dan keluarganya histeris malu. Korban diinterogasi. Bocah manis ini jujur mengakui telah menginap semalaman bersama DK.
Lebih tragis. Bagai disambar petir, ibu korban nyaris tidak percaya mendengar pengakuan putri kesayangannya ini telah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.
Keberatan atas penodaan mahkota putrinya hingga trauma, R mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk mengadukan pelaku DK yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor; LP/B/611/X/2021/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR tanggal 04 Oktober 2021
Berdasar Laporan Polisi dari ibu korban, Polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Hingga
Sabtu, 18 Desember 2021 Sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi keberadaan pelaku.
Dipimpin Kanit PPA IPDA Nana Sandra, Tim Opsnal bergerak ke Lapangan Futsal di jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Di sini pelaku DK alias D berhasil di tangkap lalu di boyong ke Mapolres Pematangsiantar. untuk proses penyidikan lanjut.
Diujung penjelasan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, Pelaku sudah di tahan dalam proses penyidikan dengan barang bukti surat keterangan Visum et Repertum Nomor: 301/VER/X/2021 Tanggal 04 Oktober 2021. (Rumah Sakit Bhayangkara TK III Tebing Tinggi)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TIM/KTN)*
editor: BAY kliktodaynews