Mahasiswa Minta Pemkot Siantar Tutup Permanen THM Sarang Narkoba

Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pixabay/niekverlaan
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP USI Fathona Wijaya mendukung dan mengapresiasi langkah Polres Pematangsiantar yang telah melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam atau THM di Kota Pematangsiantar.

“Demi kebaikan generasi muda, saya dan rekan-rekan kampus sangat mendukung serta mengapresiasi langkah Polres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba melakukan razia beberapa lokasi THM yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba,”sebut Fathona.

Menurut Fathona, dengan gencarnya pihak kepolisian melakukan razia mudah-mudahan dapat menekan peredaran narkoba di kota Siantar .

Terkait ditemukannya pengunjung positif menggunakan Narkoba, Fathona berharap Pemko Siantar melakukan peninjauan ulang terkait izin yang telah diberikan kepada pengusaha THM Studio 21. Karena kita sudah sering mendengar dan membaca di media massa bahwa di lokasi ini sering ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait narkoba.

“Sudah selayaknya pemko Siantar mengevaluasi izin yang telah diberikan,”harap Fathona.

Sementara itu Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Dofasep Hutahaean saat dimintai tanggapannya terkait razia yang dilakukan pihak Polres Pematangsiantar ke THM Studio 21 mengatakan aparatur penegak hukum harus lebih garang dalam menindak dan mendalami peredaran narkotika.

“Usut tuntas sampai ke akarnya bukan hanya dengan framing tertangkapnya kurir dan pemakai namun melupakan bandar dan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.

Dosafef juga menyingung keseriusan pihak pemko Pematangsiantar terkait permasalah tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkotika.

“Pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada pengusaha yang memberikan ruang bagi para pengedar untuk menjual Narkoba, bila perlu cabut izinnya jika tetap membandal,”tegasnya.

Kalau pemerintah tidak serius terhadap masalah ini, makan generasi muda di kota Siantar bisa terkontaminasi.

Terpisah, Dodi Harisandy, BEM Fakultas Hukum USI juga angkat bicara terkait peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

“Menjadi pertanyaan besar bagiku bagi para intansi terkait, ini bukan pertama kalinya terjadi di pematang siantar, Pemkot siantar seharusnya bisa ngambil keputusan yang lebih dalam lagi, “sebutnya.

Ia menambahkan bahawa tidak sedikit tempat tempat hiburan malam yang menjadi wadah bagi para oknum untuk perdagangan narkoba.

“Harapan ku kepada para pemuda lebih kritis untuk menyikapi kondisi yang ada bukan terbuai dengan hedonisme yang di tawar kan, mungkin pemkot Siantar dan para intansi terkait lebih giat lagi melakukan operasi di tempat hiburan malam,”tutupnya.

Perlu diketahui, menjawab keresahan masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (12/12/2021) lalu sekira pukul 00:30 WIB melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) STUDIO 21 , Jalan Parapat, Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Dari razia yang dilakukandi THM Studio 21, petugas menemukan lima (5) pria dan empat (4) wanita di duga penghibur sedang asik kongkow, tujuh diantaranya positif mengkonsumsi pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba. “Mereka mengaku mengumpulkan uang secara urunan mencapai Rp 3.000.000.- untuk membeli pil ekstasi dari seorang Waitres (pelayan) yang tidak mereka kenal namanya. Untuk pengembangan, Tim memburu sang waitres, namun belum berhasil ditemukan”

Sedangkan dari THM Coin Bar, polisi menjaring seorang pria pengunjung, Yogi alias Yoyok (31) penduduk kota Medan. Saat digeledah petugas menemukan satu (1) butir Happy Five golongan IV Psikotropika. (TIM/KTN)

 

 

Bagikan :