Pematangsiantar-Kliktodaynews
Terkait dugaan bangunan berdiri diatas Sepadan Daerah Aliran Sungai Bahbolon yang di milik oleh Yayasan Perguruan Buddhits Majusri Jalan Sipiso-piso Lembaga Sosial Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Kota Siantar dan Pemerhati Kota Siantar Rocky Marbun akan mendatangi Walikota Pematangsiantar Hefriansyah,SE untuk mendesak segera membongkar bangunan yang berdiri diatas DAS sungai bahbolon.
Pasalnya, diduga bangunan itu telah mengangkangi Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat poin d.Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkoataan ditentukan :
a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m. b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m. c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.
Walau sudah didesak melalui surat ke Walikota, Satpol PP dan PIT bangunan tetap saja berlangsung, tanpa ada tindakan dari pemerintah. namun, sedikit saja bangunan di pinggir DAS dilakukan masyarakat kecil termasuk Cafe River Jalan Siantar Square ketegasan Pemko Siantar dengan mengerahkan Satpol,Polisi dan Polisi Militer keluar dengan menghancurkan bangunan, dengan menyisahkan pondasi, sepertinya ketegasan keluar kalau Pribumi yang membangun diatas DAS dan jika Etnis Tionghua ketegasan menjadi kemesraan.
Hal ini dikatakan Pemerhati Kota Rocky Marbun Selasa(26/02/2019) di temui di Koktong Jalan Cipto Pematangsiantar Pukul 10.00 wib, menegaskan ada ketimpangan kebijakan di Kota Siantar, sehingga berpotensi memicu gejolak.
“seharusnya menegakkan perda tidak melihat perbedaan, jika memang menyalahi perda silahkan saja tertibkan, namun ini jelas menyimpang, bangunan River Cafe tidak lebih berat dibanding bangunan saat ini yang berlangsung di bahbolon diduga milik Buddits Majusri, tetapi kenapa ini tidak di tindak dan dihancurkan?? jika hal ini dibiarkan kita takut potensi konflik sara terjadi.saya tidak mau mendahului akan tetapi jika seperti ini persoalannya saya yakin perlahan akan terjadi,”ucap Marbun.
Direktur LRR Kota Siantar Bangun Pasaribu juga menimpali, guna membantu masyarakat menaati peraturan sebenarnya kita sudah layangkan surat pertama ke Pemerintah Kota Siantar, hanya saja kita melihat tidak ada respon baik oleh Satpol dan PIT, kita tidak tahu itu kenapa, hanya saja kita membandingkan penertiban perda ada sebuah ketimpangan.
“saya hanya mau menyampaikan referensi, jika memang perda untuk yang baik seharusnya tidak pandang bulu, kalu pemerintah sudah mulai dengan perbedaan ini maka gejolak di masyarakat juga akan memulai gejolak dengan perbeadaan itu yang sebenarnya saya takutkan, untuk itu sebenarnya kita akan melayangkan surat kita ke dua ke Pemko terkait hal yang sama,”Tutup Pasaribu.(JS)