Siantar-Kliktodaynews.com|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pematang Siantar menggelar coffee morning bersama puluhan jurnalis di cafe Dano, jalan Parapat no.199, Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar, Rabu (6/12/2023).
Ketua KPU Pematang Siantar, Muhammad Isman Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan media merupakan mitra strategis dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“KPU tidak mungkin lepas dengan rekan- rekan media, karena media merupakan mitra strategis dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi terkait pemilihan umum ke masyarakat secara luas,” sebut Muhammad Hutabarat, Rabu (6/12/2023).
Muhammad Hutabarat juga mengharapkan rekan-rekan media dapat menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
Sementara itu, Divisi SDM dan Farmas, Nurbaiyah Siregar menyatakan media merupakan mitra strategis KPU karena media sangat berperan aktif mewujudkan Pemilu berjalan aman dan nyaman.
“Antara KPU dengan rekan media diharapkan bisa terjalin komunikasi yang baik, kami sangat memahami tanpa bantuan rekan media, pemilu tidak akan berjalan sukses,” ujar Nurbaiyah.
Media ini sangat berperan aktif di dalam pelaksanaan pemilu. Media juga bisa membuat suasana pemilu tentram dan nyaman.
Nurbaiyah juga berharap media dapat menyampaikan informasi yang mendidik dan menyejukkan ke masyarakat sehingga informasi itu tersampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masih Nurbaiyah, KPU saat ini membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 5.572 orang. Pendaftarannya di kantor lurah dan dimulai 11 Desember tahun 2023.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan usia maksimal tidak lebih dari 55 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selanjutnya,Nurbaiyah juga memaparkan jumlah pemilih di Pematang Siantar sebanyak 202.206 jiwa. Pemilih sebanyak sebanyak 59,99 persen merupakan kaum milenial dan Generasi Z.
Hal yang sama disampaikan, Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Cucha Ashari agar media turut serta mengawal setiap tahapan Pemilu agar tercipta Pemilu yang aman dan damai. (Tim/KTN)