PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| KECELAKAAN maut antara sepeda motor Honda CBR kontra Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi merenggut nyawa seorang pelajar asal Tapanuli Utara, di depan RS Horas Insani jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Minggu dinihari (30/01/2022) sekira pukul 03:00 WIB
Informasi dihimpun, kecelakaan satu (1) unit sepeda motor Honda CBR nopol BK 4644 TBP dikemudikan Yonathan Sidabutar (27) karyawan swasta, warga Dusun Marihat Dolok Desa Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun
Sebelum kecelakaan, sebut sumber. Pengemudi Honda CBR, Yonathan Sidabutar melaju dari arah Sinaksak jalan Medan menuju arah Pematangsiantar, membonceng rekannya Jomentrius Sinaga (26) warga Desa Nagaulambu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun
Sementara lawannya, satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi dikemudikan Deris Sihombing (17) pelajar, warga jalan Pakis Gang Fajar Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, membonceng Anggredi Sitompul (17) pelajar, satu alamat di Pematangsiantar, asal Desa Tarabunga Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara, sedang berada disisi kiri badan jalan arah Pematangsiantar atau searah tujuan Yonathan hendak berbalik ke arah Medan menuju Sinaksak, membonceng rekannya.
Naas. Di duga kedua pengemudi kurang hati hati menyebabkan sepeda motor bertabrakan. Akibatnya pengemudi dan penumpang kedua sepeda motor tercampak ke badan jalan mengalami luka luka. Keempat korban dilarikan ke rumah sakit.
Naas. Anggredi Sitompul mengalami luka berat. Meski sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia sekira pukul 08.00 WIB, kemudian keluarga melaporkan kejadian tabrakan ke Piket Unit Laka Sat Lantas Polres Pematangsiantar.
Mendapat laporan kecelakaan, Kanit Laka IPDA Saji bersama personil piket langsung turun ke lokasi kejadian melakukan cek dan olah TKP lalu mengamankan barang bukti kedua sepedamotor yang selanjutnya cek para korban ke rumah sakit
“Kejadian tabrakan sedang ditangani untuk dilakukan penyelidikan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kasat Lantas AKP Relina Lumbangaol S.Sos melalui Kanit Laka IPDA Saji. (RED/KTN)