Keabsahan Ijajah Taman Asuhan Siantar Diragukan, Kepala Sekolah Terpidana

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com Ijajah yang dikeluarkan Sekolah Taman Asuhan Milik PTPN Jalan MH Sitorus Kota Pematangsiantar diragukan. pasalnya yang menandatangani ijajah Kepala Sekolah Haidir Yusuf Siregar tersebut, terpidana dengan putusan Nomor 614/Pid.Sus/2018/PN Sim ditetapkan menjadi tahanan selama 1 tahun sejak 15 November 2018, dalam dakwaan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasa 310 ayat (4).

Kasus tersebut kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia.

Sesuai UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sidiknas, PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tidak membenarkan hal tersebut.

Direktur LRR Kota Pematangsiantar Bangun Pasaribu, Jumat(6/11/2020) menilai hal tersebut sudah menyalahi aturan.

“bagaimana ijajah dapat ditanda tangani sementara, yang menanda tangani dalam penjara?,” kata Bangun.

Haidir Yusuf Siregar Kamis(5/11/2020) dikonfirmasi mengatakan agar bertemu hari senin disekolah, serta menyebutkan akan menunjukkan putusan MA terkait hal tersebut.

“iya bang, saya kan sampai kasasi terkait kasus tersebut,” katanya.

Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung belum bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut.(RED/KTN)

Bagikan :