SIANTAR-Kliktodaynews.com|| Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH menyelesaikan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana melalui mediasi atau tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) di ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (4/9/2023) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Sesuai Laporan Polisi nomor : LP/ B / 131 / IX /2023/SPK/POLSEK SIANTAR MARTOBA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pencurian itu terjadi di rumah korban bernam Eka Solfia Saragih, Jalan Mawar Perum Kasper, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, hari Selasa (2/9/2023) malam sekira pukul 23.00 wib.
Akibat kejadian itu korban kehilangan barang-barang berupa 1 buah ambal warna biru, 1 buah tas samping warna coklat, 1 buah switer warna kuning, 1 buah senter warna putih, 1 buah speker aktif warna hitam, 1 buah baju kemeja warna merah, 1 buah setrika merk philips, 1 buah taoe recorder, 1 buah baju dan celana dan 24 biji taperware
Menerima laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba gerak cepat mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial AP alias Aseng, DST alias Oli dan MR.
Setelah dilakukan mediasi antara korban dan para terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Para terduga pelaku meminta maaf kepada pelapor dan korban juga sudah memaafkan perbuatan para pelaku.
Selanjutnya korban membuat permohonan pencabutan laporan atau pengaduan serta membuat surat pernyataan kedua belah pihak sepakat berdamai dan sepakat agar perkaranya tidak diproses lanjut serta keluarga para terduga pelaku sebagai penjamin telah menandatangi surat jaminan.
Adanya kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan itu maka Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan SH melalui Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Restorasi Justice./Humas P Siantar. (Tim/KTN)