Terkait Temuan Pada LHP BPK RI 2019 Di Sekretaris Daerah tahun 2018
Pematangsiantar – Kliktodaynews.com Indonesia Legal Society (ILS) melayangkan surat somasi pada inspektorat kota pematangsiantar pada Rabu (2/9/2020)
Surat somasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan pada inspektorat kota pematangsiantar, dimana hingga surat somasi dilayangkan ILS tidak mendapatkan surat balasan atas surat permohonan klarifikasinya tersebut.
Ali yusuf siregar selaku ketua divisi hukum dan peradilan ILS pada awak media menyampaikan maksud isi surat tersebut adalah meminta keterangan Inspektorat berkaitan upaya pemgembalian sejumlah temuan pada LHP BPK RI tahun 2019 di Sekretaris Daerah kota pematangsiantar.
“Surat somasi yang kami sampaikan pada Inspektorat Kota Pematangsiantar pada hari ini adalah sebab tidak dibalasnya surat permohonan klarifikasi kami dari ILS yang meminta keterangan terkait sejauh mana pengembalian yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah tahun 2018 dalam hal ini Budi Utari Siregar yang menjadi temuan atas dugaan merugikan keuangan negara pada LHP BPK RI tahun 2019 atas tahun anggaran 2018”, terangnya.
Lanjutnya, LHP BPK tahun 2019 menjabarkan telah terjadi dugaan kerugian keuangan negara oleh Sekretaris Daerah tahun 2018, dimana hal tersebut BPK merekomendasikan agar kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan.
“Pada LHP BPK RI 2019 kami dapati bahwa terjadi dugaan kerugian keuangan negara oleh Sekretaris Daerah tahun 2018 pada kelebihan bayar honorium panitia seleksi Direksi PD PHJ sebesar Rp. 71.503.000 dan juga atas program belanja barang dan jasa service yang mana bukti atas realisasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah”, jelas Ali.
Ali menambahkan bahwa keterangan dari pada Inspektorat Kota Pematangsiantar sangat diperlukan guna mengetahui sejauh mana dugaan kerugian keuangan negara oleh sekretaris daerah tahun 2018, Budi Utari Siregar tersebut telah dikembalikan.Serta menjadi data pendukung guna upaya lanjutan yang akan dilakukan oleh ILS.
“Kami mengharapkan keterangan resmi oleh Inspekrorat Kota Pematangsiantar berdasarkan surat kami tentang sudah sejauh mana pengembalian dugaan kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan oleh sekretaris daerah 2018, Budi Utari Siregar sesuai dengan rekomendasi BPK RI pada LHP BPK RI tahun 2019.
Karena hal tersebut juga kami butuhkan guna melengkapi data-data dalam menempuh upaya lanjutan lainnya oleh ILS”, Tutupnya. (RED/KTN)