Pematangsiantar-Kliktodaynews Imran Simanjuntak minta Robah Paradigma berfikir Bonatua
Pola berfikir bonatua itu keliru dan menyesatkan menyebut saya sebagai dalang kisruh
Balairong Rajawali, justru sebaliknya sejak kita menemukan indikasi kejahatan yang ada di
balaerong Mindo mulai meradang.
Secara histori kami badan pengawas yang menjalankan tugas direksi sesuai PP 54 2017
justru masuk berada ditengah perjalanan pembangunan balaerong. Saat itu kami
menemukan beberapa kejanggalan dalam rencana oprasionalisasi pasar Balaerong yang
berada dalam penanganan kinerja Kapas Dwikora.
Antara lain pasar masih dalam proses pengerjaan tapi transaksi dan rekrutmen pedagang sudah dilakukan tanpa ada dasar dan atau kebijakan direksi. Hingga segala bentuk transaksi pembiayaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kemudian kriteria pedagang yang berhak berada di 14 kios yang ada dan 186 M meja batu
juga belum memiliki standart yang harusnya dibuat dengan peraturan direksi atau landasan
yang dijadikan acuan. ( ini tidak kami temukan dari direksi sebelumnya)
Kami juga tidak menemukan SOP yang mengatur regulasi oprasionalisasi tata kelola
pedagang melalui sistem penzoningan jenis dagangan sesuai dengan peruntukannya sebagai pasar kering. Serta aturan yang mengikat pedagang berupa ketentuan dan sangsi.
Bahwa hasil dari pembangunan balairong dwikora adalah hal yang harus terintegrasi dengan kebersihan pasar dwikora juga menghindari macetnya arus lalulintas khususnya jalan patuanagari. Dan Balaerong inilah yang diharapkan sebagai tempat relokasi pedagang yang berasal dari patuanagari.
Jika belum ada sistem aturan dan regulasi yang dikeluarkan Direksi dalam tata kelola pasar
Balaerong maka segala kebijakan saudara Mindo adalah like or dislike, antara suka dan tidak suka.
Selanjutnya dengan belum adanya sistem seperti yang kami uraikan diatas namun temuan
dilapangan sesaat setelah kami menjabat dan pengakuan saudara Mindo sudah menerima
uang 1 jt/ kios. Inilah yang membuat kami heran, berani sekali Mindo ini. Tanpa didasari
peraturan sudah melakukan transaksi.
Maka berdasarkan temuan itu kami Badan Pengawas yang menjalankan tugas direksi
meminta kepada Saudara mindo untuk menitipkan dana yang telah diterimanya dari
pedagang memasukkan ke kas PD PHJ sebagai titipan. Dan menugaskan kasubag kas dan
pajak untuk memerimanya secara resmi. Karna kami merasa penerimaan itu belum memiliki
dasar hukum yang jelas maka sifatnya hanya titipan.
Ini kami lakukan adalah untuk melindungi dan menyelamatkan pedagang yang telah
memberikan dananya kepada saudara Mindo agar tidak sia sia. Kami meminta datanya
untuk selanjutnya akan diverifikasi dan disesuaikan nantinya dgn SOP yang akan di buat
dalam rapat direksi. Jadi dana yang ada di kas PD PHJ sifatnya titipan sementara data nama
pedagang yang diberikan masih dalam proses verifikasi sesuai ketentuan.
Diluar itu adanya pungutan pungutan dengan nilai nominal lebih yang dilakukan saudara
Minda kepada pedagang dengan janji janji muluk yang angkanya sangat fantastis merupakan tanggungjawab saudara Mindo yang harus dipertanggungjawabkanya secara pribadi.
Dari penjelasan di atas yang posisi kami masuk ditengah jalan dan menemukan kejahatan
saudara Mindo untuk menyelamatkan pedagang dan PD PHJ apa pantas disebut sebagai
dalang kisruh Balaerong ?
Saudara Bonatua sangat keliru pemikirannya terbalik dan tanpa rasionalisasi yang jelas.
Maka dengan tegas saya meminta kepada saudara Bonatua Pos pos yang mengatasnamakan
Ketua Majelis Muslimin Indonesia untuk minta maaf dalam 2 X 24 Jam di 3 media. Apabila
tidak dilakukan maka saya akan membawa hal ini kerana hukum karna telah melakukan
pencemaran nama baik saya dan citra direksi PDPHJ.(wakeup)