Grebek Kampung Banjar, Tim Gabungan Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Gembong Narkotika

Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews.com SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar di back up Direktorat Narkoba Poldasu serta Sat Brimob Kompi B Pematang Siantar menggerebek satu rumah di duga sarang narkotika di jalan Setia Gang Sica Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, Jumat (14/08/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Dari penggerebekan ini tim gabungan berhasil meringkus dua di duga gembong, Ijul (44) dan Riki (43) keduanya warga Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSi dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH menyebut penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang mengatakan di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Menyahuti informasi, tim gabungan melakukan lidik intai ke rumah di maksud. Saat berada di depan rumah itu personil Sat Narkoba tim gabungan menangkap Ijul. Pria ini di geledah. Dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan satu (1) unit Handphone.

Dari jendela rumah petugas melihat satu pria berlari ke lantai dua. Beberapa petugas kemudian berlari ke belakang untuk berjaga jaga. Ujar David.

Dugaan tidak meleset. Petugas berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Riki sat berupaya melarikan diri dari jendela belakang lantai dua rumah tersebut.

an pada saat itu Personil Sat Narkoba melihat ada seorang laki-laki yang berusaha melarikan diri dari jendela belakang dilantai dua rumah

Pintu di dobrak dan seisi rumah di geledah. Ditemukan satu (1) kotak rokok berisi satu (1) batang rokok yang sudah di campur ganja. Dari saku jaket ditemukan satu (1) paket sabu.

Dari lantai dua rumah ditemukan Uang Rp. 125.000,- (Seratus duapuluh lima rupiah), satu (1) unit Handphone, tujuh (7) buah bong, dua (2) buah jarum sumbu, dua (2) buah pipa kaca, sepuluh (10) buah mancis, dua (2) buah plastik klip masing masing berisi empat (4) paket sabu, satu (1) unit timbangan digital serta dua (2) bungkus plastik klip kosong

Untuk penyidikan lanjut dan proses hukum kedua terduga tersangka di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar. Tutup Humas (ALDY/KTN)

Bagikan :