PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengadakan aksi turun kejalan terkait kenaikan Nilai Jual objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan tahun 2021-2023, Senin (10/5/2021).
Berdasarkan keputusan PERWA Kota pematangsiantar No 04 tahun 2021 bahwa kenaikan NJOP tersebut melambung tinggi hingga 1000 persen. Hal itu membuat masyarakat kota pematangsiantar merasa tercekik, yang dimana perekonomian masyarakat yang belum stabil karena imbas dari Pandemi Covid – 19.
Di samping itu juga proses penyusunan Peraturan Walikota Pematangsiantar No 04 tahun 2021 tersebut ternyata cacat prosedural , berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No 208/PMK.07/2018 tentang pedoman penilaian pajak bumi dan bangungan perdesaan dan perkotaan pada pasal 4,5 dan 9. Oleh karena itu GMKI menilai PERWA Kota pematangsiantar No 04 tersebut cacat mekanisme dan prosedural dan tidak layak untuk di tetapkan menjadi peraturan.
Melihat situasi tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Pematansiantar-Simalungun turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan tersebut.
Pantauan dari lokasi, Aksi tersebut dihadiri puluhan kader dengan tetap menaati dan menerapkan protokol kesehatan, GMKI Pematangiantar- Simalungun yang di Pimpin Oleh Theo Naibaho selaku pimpinan Aksi, yang dibantu oleh Kordiantor Lapangan Andry Napitupulu dan Natalia Silitonga, adapun Rute aksi tersebut melalui jalan Merdeka, lalu singgah ke Kantor Walikota dan Langsung ke Kantor DPRD Siantar.
Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Juwita Theresia Panjaitan menyampaikan kekecewaan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kami sangat kecewa melihat Pemerintah kami saat ini karena sudah tidak lagi Pro kepada rakyat kecil, di masa pandemi covid-19 ini pemerintah telah kehilangan hati nuraninya dengan menerapkan satu peraturan yang kami nilai sangat mencekik masyarakat kota pematangsiantar,”ujarnya.
Oleh karena itu selaku ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun menegaskan agar PERWA Kota pematangsiantar No 04 agar segera di cabut. Di saat yang sama Juwita juga mencetuskan “pada saat kami menyampaikan aspirasi serta kajian kami, Walikota malah tidak menyambut kami dengan baik, maka dari itu kami sangat kecewa kepada Walikota saat ini. GMKI sebagai control social dan agen perubahan, kami akan selalu mengawasi kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah kota,” ucap Juwita
Menurut Theo Naibaho selaku Pimpinan Aksi , bahwa Perwa ini sudah cacat prosedural dan juga tidak memperhatikan dampak social Masyarakat. Yang tidak berlandaska pada PMK Nomor 208/PMK/07/2018 tentang PBB P-3 Khusus nya Pada pasal 4 & pasal 5 dan juga pada pasal 9, karena dijelaskan pada pasal 9 tersebut..” Ujar Theo
Andry napitupulu yang juga mahasiswa fakultas hukum ikut mengeluarkan pendapat nya. “ Kami terkejut mendengar kabar soal kenaikan NJOP ini Karena di situasi pandemi sekarang ini timbul keresahan dan kegelisahan bagi masyarakat pematangsiantar akan kenaikan NJOP yang mencapai 1000 %. Kemudian setelah dibaca dan dikaji kembali, ternyata PERWA tersebut cacat prosedural dalam sistem pembentukan Peraturan Daerah/Walikota, dan juga jelas bahwasannya PERWA ini sama sekali tidak ada disosialisasikan kepada para masyarakat dan bahkan para pemerintah kota pematangsiantar, dan pada akhirnya timbul pertanyaan. Ada apa Walikota Pematangsiantar saat ini? “Tutur Andry”
Menurut Natalia terkait aksi GMKI PSS Menolak Perwa No.04 thn 2021 tentang penetapan NJOP hari ini sangat tidak sesuai dengan diharapkan. “Besar harapan kami ketika datang ke sasaran aksi seperti di kantor walikota hari ini disambut dengan kehangatan, ternyata kami hadir dengan harapan lalu kembali dengan harapan juga.
“Kami turun ke jalan juga sesuai prosedur, Sebelum kami turun kejalan kami sudah layangkan surat,tetapi seakan-akan surat yang kami layangkan seperti kurang ditanggapi. Dikantor walikota juga kami tidak bertemu dengan walikota maupun wakilnya” Tambahnya.
Orasi yang sama mereka sampaikan di kantor DPRD dan meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap segala produk kebijakan yang dikeluarkan Pemko Pematangsiantar. Dalam hal ini mahasiswa diterima anggota DPRD Pematangsiantar, Netty Sianturi. Netty Sianturi yang juga Sekretaris Komisi II mengatakan bahwa pihaknya telah mempertanyakan terkait NJOP tersebut kepada pihak pihak terkait, lalu soal tuntutan mahasiswa ia akan menyamaikan kepada pimpinan DPRD.
Mendengarkan jawaban itu, mahasiswa sempat kesal karena harapan mereka sebelumnya untuk bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak terealisasikan. Argumentasi antara mahasiswa dengan Netty Sianturi tidak dapat terelakkan. Namun mahasiswa merasa tidak mendapatkan solusi. Sedangkan Netty Sianturi memilih meninggalkan pengunjuk rasa.
Sebagai Statement penutup ketua GMKI Pematagsiantar-siamlungun menyampaikan bahwa GMKI akan terus mengkawal Perwa sampai selesai. lalu ia juga mengatakan bahwa akan melakukan segala upya dalam hal membela kepentingan rakyat. (KEV/KTN)