GIAN Desak Izin THM Studio 21 Segera Dicabut 

Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Siantar - Simalungun
Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Siantar - Simalungun
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com||  Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Pematangsiantar mendesak Pemko Pematangsiantar segera mencabut izin tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pihak  Polres Pematangsiantar dan Kasat Narkoba yang melakukan razia tempat hiburan malam. Seharusnya di tempat hiburan malam itu tidak boleh ada transaksi narkoba. Kalau memang ada, izinnya harus dicabut,” kata Ketua GIAN Siantar Bangun Pasaribu, Khamis (16/12/2021).

Dia meminta kepada stake holder terkait aga lebih intens melakukan razia terhadap diskotik dan karaoke yang ada di kota Pematangsiantar tanpa pandang bulu.

Apalagi lokasi THM 21 sudah sangat sering bermasalah dan terindikasi jadi lokasi tempat penjualan Narkoba.

“Di THM 21 ini udah sering di razia oleh pihak kepolisian dan didapati pengunjung positif test urine.

Ketegasan dari Pemko Siantar maupun aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi tempat hiburan malam lainnya.

“Peredaran narkoba di Pematangsiantar sudah sangat mengkhawatirkan. Narkoba sudah masuk ke semua aspek kehidupan tanpa memandang latar belakang, kalau bisa beberapa lokasi hiburan malam di Siantar dirazia, jangan pandang bulu,” sebutnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 00:30 WIB melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) STUDIO 21 , Jalan Parapat, Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Dari razia yang dilakukan petugas menemukan lima (5) pria dan empat (4) wanita di duga penghibur sedang asik kongkow, tujuh diantaranya positif mengkonsumsi pil ekstasi.

Selain para pelaku, di room itu petugas menemukan plastik klip berisi dua (2) pecahan butir pil ekstasi warna merah dan satu (1) buah tisu berisi satu (1) butir dan 0,5 (setengah) pecahan butir pil ekstasi warna merah dengan total berat keseluruhan 0,92 (Nol koma Sembilan Puluh Dua) gram.

Kasat Res Narkoba. “Mereka mengaku mengumpulkan uang secara urunan mencapai Rp 3.000.000.- untuk membeli pil ekstasi dari seorang Waitres (pelayan) yang tidak mereka kenal namanya. Untuk pengembangan, Tim memburu sang waitres, namun belum berhasil ditemukan”

Hasil gelar perkara terhadap ke sembilan orang yang diamankan, agar dilaksanakan Assesment. Kemudian terhadap Ina Syafitri dan Dewi di jadikan saksi.

Kepada para pelaku diterapkan pelanggaran Pasal 127 yo 54 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengguna wajib di Rehabilitasi”. Ujar Kasat Res Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH (TIM/KTN)

 

 

Bagikan :