Empat Pelaku Sabu Diringkus di Pematangsiantar, Diantaranya Ada Masih Dibawah Umur

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar bekuk Empat (4) pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika dari empat tempat berbeda.
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar bekuk Empat (4) pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika dari empat tempat berbeda.
Bagikan :

Pematangsiantar – Kliktodaynews. com DUA hari berturut, Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar bekuk Empat (4) pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika dari empat tempat berbeda.

Berawal Kamis (03/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim meringkus Sunardi (23) warga Sibatubatu kota Pematang Siantar setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut pria ini ada memiliki dan membawa narkotika jenis sabu sabu.

Sunardi di ciduk dari Parkiran Penginapan Mentari di jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar

Setelah diamankan dan di geledah, dari saku jaket sebelah kanan Tim Opsnal menemukan satu (1) kotak rokok berisi satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.51 (Nol koma Lima Puluh Satu) gram dan satu (1) buah pipa kaca, dari saku jaket sebelah kiri ditemukan satu (1) unit Hand Phone.

Pengembangan dari Sunardi, esok hari Jumat (04/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB, tim Opsnal bethasil menciduk Mahadim (22) warga jalan Tambun Timur Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar.

“Pelaku ini di ringkus dari tepi jalan Sibatu-batu Gang Mesjid Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar”. Ungkap Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya

Dari tangan kanan Mahadim petugas menyita satu (1) unit Hand Phone. Dari samping kiri tempatnya berdiri ditemukan satu (1) buah kotak rokok berisi gulungan tisu berisi satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu

Saat di interogasi intensif, Mahadim mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya. Dikamarnya, dari saku baju seragam sekolah yang tergantung di dinding didapati satu (1) paket di duga sabu sabu.

Dari satu (1) tas sandang yang tergantung di dinding ditemukan satu (1) unit timbangan digital, dari tempat tidur ditemukan satu (1) buah plastik berisi (1) buah kotak rokok berisi dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 1.99 (Satu koma Sembilan Puluh Sembilan) gram, kemudian tiga (3) buah plastik klip kosong dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet.

Kefua tersangka danbsemua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di periksa lanjut dan proses hukum.

Penangkapan lain. Kamis (03/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus Dije (37) dari rumahnya di jalan Setia Negara I Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar

Pelaku dan seisi rumah di geledah. Dari atas meja di ruang tamu ditemukan satu (1) unit Hand Phone. Kemudian dari ruang dapur di belakang rak piring ditemukan saru (1) bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca yang masih ada sabun seberat bruto 1,37 ( Satu koma Tiga Puluh Tujuh) gram. Dije langsung di bawa ke Mapolres Simalungun untuk di periksa lanjut.

Berlanjut penangkapan seorang bocah belia (bawah umur) Agib (16) warga jalan Viyata Yudha kota Pematang Siantar. Kamis (03/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB

Bocah ini di tangkap dari satu rumah kosong di jalan Baru Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar

Saat akan di tangkap Agib sempat terlihat petugas membuang sesuatu benda dari tangan kirinya. namun dengan sigap petugas menangkap dan menyuruhnya mengambil benda tersebut

Setelah di periksa, ternyata benda itu berupa satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0.65 ( Nol koma Enam Puluh Lima) gram.

Kemudian Agib di geledah. Dari saku celana depan sebelah kiri ditemukan satu (1) buah pipa kaca, satu (1)buah kompeng karet dan satu (1) buah jarum suntik. “Agib mengaku barang bukti sabu sabu itu adalah miliknya”. Papar Humas.

Agib dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di periksa guna pengembangan dan proses hukum (ALDY/KTN)

Bagikan :