Diduga Pengecer Sabu Di Ciduk Polisi Dari Gang Gapura Pematang Siantar

DZH alias Dedi (40)
DZH alias Dedi (40)
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com SEAKAN tidak ada takut. Meski tengah serangan Pandemik Covid 19 yang kian mengganas, tidak menghambat atau mengurangi angka penyalahguna narkotika melakukan aksinya. Hampir terus ada cerita pelaku terciduk oleh pihak berwenang di kota Pematang Siantar.

DZH alias Dedi (40) warga Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, menambah deret panjang nama tersangka yang masuk daftar hitam di Kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar selama pandemi Covid 19 ini.

Lelaki ini di tangkap Tim Opsnal Satres Narkoba, Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib dari jalan Sriwijaya Gang Gapura Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, lantaran di duga menjual sabu sabu. Sebut Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya melalui Paur Humas AIPDA Napena Surbakti.

“Informasi dari masyarakat menyebut ada satu laki laki menjual narkotika jenis sabu di lokasi itu yang kemudian ditindaklanjuti. Satres Narkoba menurunkan Tim Opsnal untuk mengintai dan menyelidik. Tambah Humas

Dalam pengintaian. Petugas melihat ada seorang pria sesuai ciri ciri sedang berjalan sendirian di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan.

Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap pria diduga tersangka ini. Dia mengaku sebagai DZH alias Dedi. Petugas menggeledahnya.

Dari tangan kirinya ditemukan dua (2) paket narkotika diduga jenis sabu dan dari tangan kanan ditemukan satu (1) buah plastik klip berisi tiga (3) paket narkotika diduga jenis sabu. Total seberat 2.85 gram. Kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan satu (1) unit HP merk OPPO. Petugas menginterogasi DZH alias Dedi. Dia mengakui semua barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya.

Untuk pemeriksaan lanjut guna pengembangan ungkap jaringan, DZH alias Dedi di bawa ke Kantor Satres Narkoba berikut semua barang bukti yang ditemukan sekalugus menjalani proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :