Siantar-Kliktodaynews.com
Denpom I/1 Pematangsiantar berhasil mengungkap dua tersangka inisial MK dan AZ yang terlibat penggelapan dan penadah mobil dan sepeda motor milik masyarakat di wilayah kerjanya, Jumat (20/11/2020).
Dandenpom I/1 Pematangsiantar Mayor CPM Binson Simbolon SH.MH, Sabtu (21/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke kantor Denpom I/1 atas nama Taman Sihotang (44) warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari melaporkan mobil Avanza BK 1793 WR miliknya dirental oleh oknum anggota TNI berinisial (UPS) yang berdinas di Kota Pematangsiantar mulai tanggal 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari.
Namun sampai lebih 1 bulan mobil tidak dikembalikan kepada korban (Taman Sihotang), akhirnya melaporkan ke Denpom I/1 Pematangsiantar. Karena ada indikasi dilakukan oleh oknum aparat TNI, kemudian memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan informasi yang diterima, personel Lidpamfik mendapatkan informasi bahwasanya posisi tersangka penggelapan mobil Avanza Nopol BK 1793 WR berada di sekitar Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas perintah Dandenpom l/1, Tim Lidpamfik yang dipimpin Pasi Lidpamfik Kapten Cpm Norman Sidabutar bergerak langsung menuju alamat inisial MK di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka MK bersama sejumlah mobil Xenia warna biru nopol G 8577 EJ, mobil Avanza dan mobil Agya serta sepeda motor KLX tanpa nopol adalah diduga milik inisial AZ warga Jalan Tanah Besi Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai kita amankan,” sebutnya.
Selanjutnya Tim Lidamfik menuju kediaman tersangka AZ dan di dalam rumah ditemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek tanpa nopol, di antaranya 1 unit SPM Vixion warna coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan di depan rumahnya terparkir mobil Agya BK 1930 MI dan mengakui menyimpan barang lainnya di tempat kakeknya.
Kemudian personel Tim Lidpamfik bersama kedua tersangka bergerak menuju rumah inisial MH (kakek dari tersangka AZ) yang beralamat di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar dan ditemukan mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit sepeda motor berbagai merek, dan 71 STNK sepeda motor serta sebuah tas kulit warna coklat serta 1 blog kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.
Tim Lidpamfik membawa 5 unit mobil dan sepeda motor 21 unit ke Denpom l/1 Pematangsiantar serta 2 orang tersangka yang berinisial MK dan AZ guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit sepeda motor berbagai merek masih berada di TKP.
Lebih lanjut Binson Simbolon menerangkan, setelah penyelidikan selesai, tersangka MK dikenakan pasal (372 KUHP) tentang penggelapan dan tersangka AZ sebagai penadah dikenakan pasal (480 KUHP) dan selanjutnya bersama barang bukti serta kedua tersangka diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(DJc/KTN)