Pematangsiantar – Kliktodaynews.com DEDI (47) warga Perumahan Setia Negara jalan Pelopor Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, lantaran kedapatan memiliki narkotika sabu sabu, Jumat (25/09/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
“Dedi tidak sendiri, setelah dikembangkan, Tim Opsnal kemudian berhasil meringkus Adha Tanjung (42) warga jalan Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba, sebagai sumber sabu yang dimiliki Dedi. Ujar Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH Sabtu (26/09/2020) pukul 14.05 WIB
Kata Kasatres Narkoba lagi. Penangkapan kedua di duga penyalahguna narkotika ini atas informasi masyarakat yang menyebut di Perumahan Setia Negara ada seorang Pria (Dedi) memiliki narkotika jenis sabu sabu.
Menyahuti informasi, Tim melakukan lidik intai ke lokasi dan menemukan rumah target. Rumah ini langsung di gerebek. Petugas berhasil mengamankan Dedi lalu di geledah badan. Dari kantong celananya ditemukan satu (1) Unit HP
Penggeledahan isi rumah, dari ruangan kamar di atas meja petugas menemukan barang bukti satu (1) botol plastik berisi empat (4) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0.84 (Nol koma Delapan Puluh Empat) gram, satu(1) buah mancis, satu (1) buah dompet berisi satu (1) bungkus plastik klip kosong
Tidak dapat membantah. Di interogasi, Dedi mengaku memperoleh sabu tersebut dari Adha Tanjung. Ungkap Kasat disampaikan Humas.
Pengejaran dan siasat meringkus Adha Tanjung di atur rapi dengan berpura pura memesan sabu. Kesepakatan transaksi dilakukan di tepi jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar.
Sesuai janji. Pukul 19.30 WIB hari itu juga, target Adha Tanjung terlihat merapat ke lokasi transaksi. Tanpa katabalece target ini langsung di borgol.
Tidak menduga masuk perangkap, Adha Tanjung pasrah di geledah. Dari tangan kanannya ditemukan satu (1) Unit HP, dari saku celananya juga ditemukan saru (1) Unit HP merk Samsung, satu (1) buah kotak rokok Union berisi satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat bruto 0,87 (Nol koma Delapan puluh Tujuh) gram.
Pengembangan lanjut. Adha Tanjung mengaku mendapat sabu sabu dari seorang pria berinisial BS di kota Tebing Tinggi. Petugas mencoba memancing target ini dengan cara menghubungi nomor selular. Namun nomor milik BS tidak aktif.
Untuk pemeriksaan lanjut serta proses hukum kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar (ALDY/KTN)