Pematangsiantar-Kliktodaynews
Daerah Aliran Sungai Bahbolon Pematangsiantar diduga telah di Cor oleh bangunan Yayasan Perguruan Buddhist Majusri Jalan Sipiso-piso. ini terlihat telah berdirinya besi cor, dan bekisting untuk pengecoran tiang yang dilakukan yayasan tersebut.
Hal ini telah banyak diprotes baik media dan LSM, namun sepertinya Pemko Pematangsiantar dalam hal ini Satpol PP tidak berdaya menghadapinya. tidak diketahui apakah telah bermain mata atau memang sama sekali telah termakan budi.
Protes juga disampaikan Lembaga Sosial LRR Kota Pematangsiantar melalui surat nomor : 001/ex/LRR/LP/II/2019 tertanggal 22 februari 2019 prihal : penertiban DAS Bahbolon ditujukan kepada Walikota Cq.Satpol PP dan PIT sepertinya terhenti hanya di meja kantor saja.
sebab, setelah penyampaian surat tersebut tidak ada aksi penghentian sementara atau instruksi penyetopan bangunan dilakukan pemerintah, padahal nyata bangunan berdiri diatas DAS.
Berbeda dengan bangunan RIVER Cafe dijalan Siantar Scuare yang menurut, pemerintah Kota Pematangsiantar berdiri diatas DAS, hanya dalam satu hari dengan mengerahkan kekuatan Polisi Pamong Praja, Polisi, Polisi Militer dan dinas terkait bangunan terbongkar tanpa menyisahkan dinding, dan hanya pondasi tersisa.
Direktur LRR Pematangsiantar Bangun P.Pasaribu,S.Pd menduga ada permainan di pemko Pematangsiantar dalam hal ini Satpol PP dan PIT
Sebab, ini sudah nyata melanggar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat poin d.Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diwilayahnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkoataan ditentukan :
a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.
b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.
c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.
“Namun tidak ada tindakan dan terkesan tutup mata. untuk itu sekali lagi kita meminta ketegasan Pemko Pematangsiantar segera mungkin memberikan tindakan, jika desakan ini juga tidak digubris kita akan lakukan Aksi Massa menuntut, penegakan Hukum dan Perda,”Tutup Pasaribu.(RS)