Pematangsiantar-Kliktodaynews.com DUA dari tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil di ringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dari dua tempat berbeda, Senin (25/5/2020) sekira pukul 16.00 Wib
Kedua terduga tersangka, ML alias Mikael (30) warga jalan Ksatria Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar dan AS alias Anton (35) warga jalan DI Panjaitan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematang Siantar.
Penangkapan kedua alap alap ini berdasar Laporan Polisi nomor: LP/281/V/2020/SU/STR, oleh korban pencurian, Sutrisno Sembiring (39) warga Dusun I Desa Sementara kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang bedagai atas kehilangan uang dan harta benda, serta surat surat berharga dari truk yang dikemudikannya. Sebut Kasubbag Humas Polres Siantar IPTU Rusdi Ahya.
Menurut penjelasan Humas. Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis (21/5/2020) sekira pukul 05.00 Wib di jalan Parapat Km 4.5 Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun kota Pematang Siantar.
Saat itu di lokasi. Korban sedang tertidur di dalam truk yang sedang parkir lantaran mengalami kerusakan. Kemudian datang saksi seorang ibu rumah tangga Marintan S (58) warga jalan Pesing Poglar Rt 8/5 Kedaung Kali Angke Cengkareng kota ADM Jakarta Barat.
Marintan membangunkan dan memberitahu kepada korban, “Tadi ada orang ku lihat datang ke sini. Apa ada kalian kehilangan barang?. Sebut Humas meniru tuturan saksi kepada korban Sutrisno.
Mendengar pemberitahuan saksi, korban langsung memeriksa tas sandang warna hitam miliknya yang sebelumnya diletakkan di Dashboard truk sebelah kiri, sudah tidak ada lagi di tempat semula, di duga hilang telah di ambil orang yang tidak di kenal.
Dikatakan Humas. Tas sandang milik korban berisi uang sebesar Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). Satu (1) unit HP VIVO. Satu (1) lembar KTP. Dua (2) lembar SIM A dan C atas nama Sutrisno Sembiring. Satu (1) lembar Card NPWP atas nama Sutrisno Sembiring. Satu (1) card ATM BRI atas nama Sutrisno Sembiring. Satu (1) buah STNK Truck nomor Polisi BM 9574 AQ atas nama PT Hutani Lestari Indah. Total kerugian korban Rp 22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah). Ungkapnya.
Atas laporan korban, Sat Reskrim melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Senin (25/5/2020) sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal mendapat informasi tentang pelaku yang mengarah ke ML alias Mikael yang terendus sedang berada di satu warung di jalan Merbau Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Mendapat informasi, petugas langsung berangkat ke lokasi. Pukul 16.00 Wib, petugas berhasil menciduk terduga tersangka ML alias Mikael yang kemudian di interogasi dan mengakui perbuatannya serta mengakui mendapat bagian yang diberikan terduga pelaku JS (DPO) sebesar 2 juta rupiah dan satu (1) unit HP VIVO.
Saat menjalankan aksi, terduga tersangka mengaku berperan sebagai joki sepeda motor dan mengamati situasi. Hasil pembagian yang diterimanya telah ludes difoyafoyakan dengan sisa Rp 100.000.- dan HP VIVO telah di jual ke daerah Rambung Merah. Pengakuan Mikael kepada petugas.
Diakui Mikael lagi. Saat beraksi dia tidak sendiri. Mereka beraksi 3 orang, JS (DPO) dan AS alias Anton.
Selanjutnya.Tim memburu AS alias Anton yang terendus sedang bermain bilyard di bilangan Terminal
Terduga tersangka AS alias Anton berhasil diamankan dan di interogasi. Dia mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari JS sebesar Rp 1.800.000.- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah habis difoyafoyakan, bersisa Rp 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu rupiah)
“Kedua pelaku mengaku bahwa JS yang mengajak mereka. Dari mereka diamankan barang bukti uang sebesar Rp 280.000, (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan satu (1) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan melakukan aksi. “Keduanya telah diamankan ke Polres Pematang siantar beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Pelaku JS sedang dalam pengejaran”. Tutup Humas. (ALDY/KTN)