Curi Motor Buat Foya-foya, Pria di Siantar Ditangkap Polisi

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| TIM Opsnal Unit I Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus pelaku pencuri sepeda motor Honda Vario 150 CC warna Silver, milik korban Albert Nielson Naibaho (23) mahasiswa, warga indekost di jalan Laguboti II Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar,

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku.

Diungkapkan Kasat Reskrim. Minggu, 21 Nopember 2021 korban pulang ke kost di jalan Laguboti II Siantar mengendarai Satu (1) Sepeda Motor Honda Vario 150 cc warna Silver.”Korban memarkirkan sepeda motor di dalam rumah dan meletakkan kunci di atas meja kemudian mandi”. Ujar Kasat Rabu (24/11/2021) sore.

Kaget bukan main. Usai mandi korban tidak melihat lagi sepeda motor terpakur di tempat. ditempat. Korban bingung berupaya mencari serta bertanya kepada warga disekitarnya. Namun upaya pencarian nihil hasil. Sepeda motor lenyap tanpa bekas. Korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)

Merasa keberatan menjadi korban pencurian, korban membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/719/XI/2021/SU/STR/RES P.SIANTAR/SUMUT, tanggal 22 November 2021

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Unit I Jahtanras bergerak melakukan penyelidikan mengendus jejak pelaku di di lokasi lokasi tongkrongan yang dicurigai tempat keberadaan pelaku.

Upaya membuahkan hasil. Jejak terdeteksi. Kecurigaan mengarah ke pelaku P alias Prima (19) Pelajar/Mahasiswa, terdaftar sebagai penduduk Dusun Sukajadi Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Rabu, 24 Nopember 2021 sekira pukul 06.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menerima informasi dari saksi serta masyarakat yang menyebut pelaku sedang berada di Warnet King Queen jalan Kartini Pematangsiantar.

Tidak berkutik saat diamankan lalu di interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya. Prima menerangkan sepeda motor Honda Vario 150 cc warna silver milik korban telah dijual ke kota Medan seharga Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Diakuinya lagi, uang hasil penjualan sepeda motor telah digunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di kota Medan serta membeli beberapa potong pakaian

Untuk penyidikan lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku Prima di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bersama barang bukti hasil penjualan sepeda motor berupa
satu (1) potong celana panjang jeans merk HUGO warna Biru, satu (1) potong celana panjang merk Face Time Jeans warna Cream, satu (1) potong jaket merk Login warna abu-abu, satu (1) potong kaos lengan pendek merk Bombboogie warna Kuning serta
satu (1) potong kaos lengan pendek merk Gucci warna Hitam.

“Pada ungkap kasus ini pelaku dikenakan pelanggaran pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara”. Tandas Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH menutup penjelasan (TIM/KTN)

editor: bay Kliktodaynews

 

Bagikan :