Pematangsiantar-Kliktodaynews
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundangan undangan Aplikasi SP SE 4.3 untuk Penyedia Jasa Konstruksi berlangsung di Ruang data Walikota Jalan Merdeka Pematangsiantar,Rabu(20/02/2019).
Pelaksanaan ini sebelumnya sudah dilaksanakan (19/02/2019) ditempat yang sama dengan peserta PPK dan Pokja Pemilihan dari ASN, agar ada penyamaan pemahaman tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SP SE) dengan para penyedia jasa konstruksi,
Pelaksanaan ini sesuai dengan UU Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan di kuatkan oleh Pepres Nomor 16 Tahun 2018 yang didalamnya terdapat sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP), berfungsi memusatkan data penyedia seluruh Indonesia, untuk mendapatkan penyedia yang benar kualifikasi berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya, memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia.
Nantinya sesuai Pepres pasal 38 ayat 1 metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas: E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukkan Langsung, Tender Cepat dan tender, Ucap Ketua LPSE Kota Pematangsiantar Corry A. Purba, SH.Rabu(20/02/2019).
Acara ini dihadiri peserta Aspeksindo, Gapeksindo dan Gapensi berjumlah 70 orang, dimulai pukul 09.00 wib dan ditutup 17.00 wib dengan menghadirkan narasumber Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.(RS)