Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Asner Silalahi dan Susanti Dewayani Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, yang diusung semua Partai Politik (Parpol), sah diterima KPU setempat.
setelah dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, dan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan calon, Bapaslon tersebut dinyatakan sah diterima KPU Kota Pematangsiantar.
Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani didampingi Komisioner Divisi Teknis Gina R. Ginting, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nurbaiyah Siregar, Divisi Hukum Kristian Benny Panjaitan dan Divisi Data Jaffar Siddik Saragih, Jumat (4/9/2020).
“Adapun hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon adalah sebagai berikut. Untuk persyaratan pencalonan, kelengkapannya lengkap, keabsahannya memeuhi syarat. Untuk persyaratan calon, kelengkapannya lengkap. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pendaftaran Bapaslon diterima,” tukasnya.
Kemudian, KPU membuat berita acara dalam 4 rangkap yang selanjutnya diserahkan satu rangkap kepada Bapaslon, satu rangkap kepada perwakilan Parpol atau gabungan Parpol pengusung, satu rangkap untuk Bawaslu Kota Pematangsiantar dan satu rangkap untuk arsip.
Sebelumnya, Bapaslin didampingi Ketua dan Sekretaris dari 8 Parpol yang memiliki seluruh kursi di DPRD Kota Pematangsiantar. Ketua dan Sekretaris ke 8 Parpol itu adalah Timbul M Lingga dan Nurhayati Siregar dari PDI Perjuangan, Mangatas Silalahi dan Marli Suryatama dari Golkar.
Selanjutnya, Ronald Tampubolon dan Iskandar Muda dari Hanura, Frans Herbert Siahaan dan Fernando C Sitorus dari Partai NasDem, Togar Sitorus dan Ilhamsyah Sinaga dari Demokrat, Netty Sianturi dan H Misran dari Gerindra, Zainal Purba dan OW Herry Darmawan dari PAN, serta Alex Wijaya Panjaitan dan Ivo S Nainggolan dari PKPI(RED/KTN)