
Sei Rampah– Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (9/4/2025).
Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ tahun ini merupakan tahun keempat dari masa kepemimpinan Bupati H. Darma Wijaya dan dirinya sebagai Wakil Bupati Sergai untuk periode 2021–2026.
LKPJ ini, menurutnya, disusun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penyusunan laporan juga mengacu pada sistematika yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
“LKPJ merupakan catatan capaian kinerja pemerintah daerah atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai,” ujar Wabup Sergai.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penyusunan LKPJ Tahun 2024 ini disesuaikan dengan arah kebijakan yang termuat dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026, serta dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Tema pembangunan yang diangkat pada tahun 2024 adalah “Percepatan Pencapaian Sapta Dambaan untuk Sergai Maju Terus (Mandiri, Sejahtera, dan Religius)”.