Serdang Bedagai – Kliktodaynews.com Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan gagalkan transaksi sabu di jalan lintas Medan-Tebing Tinggi, Lingkungan lll, Kelurahan Tualang, Kec.Perbaungan, Kab.Sergai, persisnya di areal kuburan Cina, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 02.25 WIB.
Dari lokasi (TKP) Tekab Polsek Perbaungan, mengamankan M. Fadly alias Fadly (22) dan M. Nurhuda (25) keduanya warga Dusun V Lubuk Rotan, dan Muhammad Syahrizal alias Rizal (22) warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 2,5 gram, 1 lembar kertas timah rokok warna biru, 1 lembar plastik bungkus rokok warna putih, 1 unit HP, 1 buah mancis warna biru, 1 buah jam tangan merek G-Forz warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BK 5533 XAY.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul SH.,M.Hum kepada wartawan, Kamis (25/6/2020) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sebuah pekuburan Cina (TKP).
“Mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan selama sepekan di dapat bahwa memang benar sering adanya transaksi di perkuburan Cina atau TKP. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M.Tambunan, SH bersama team langsung menuju tempat yang dimaksud dan saat di lakukan penindakan di TKP ditemukan empat pria sedang duduk dan berdiri di TKP tersebut,” ujar Robin.
Setelah itu, sambungnya Tekab langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penindakan ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sbabu di bungkus kertas foil rokok dan di bungkus plastik dari tersangka Syharizal, bilang kapolres.
Akan tetapi, pada saat di lakukan penangkapan satu rekan tersangka berhasil melarikan diri setelah terjadi kejar kejaran di perkuburan Cina. Sedangkan tiga rekannya berhasil dibekuk, dari pengakuan ketiganya diketahui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari teman pelaku Syahrizal yang bernama Zima yang baru di kenal di Desa Pasar Bengkel, Kec.Perbaungan.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku di tempat biasa transaksi, namun tidak ditemukan, sempat menunggu beberapa jam namun pelaku tidak juga muncul akhirnya team kembali dan memboyong ketiganya ke komando.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara “ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.(BUDI/KTN)