Serdang Bedagai – Kliktodaynews.com Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan 2 tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian HP yang terjadi di Mesjid Agung Sergai, Dusun 1 Firdaus, Kec.Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang diciduk, penadahnya adalah Muhamad Zamhir (38) warga Dusun III Desa Sialangbuah, Kec . Teluk Mengkudu, Kab. Sergai, dan yang mengambil Hardiyanto alias Yanto (29) warga Fortuna Dusun 1, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum kepada wartawan mengatakan, Rabu (29/7/2020), sebelumnya korban Muhamad Suhel (20) warga Dusun II Pematang Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, kehilangan 1 Unit HP merk VIVO Y12 warna Aqua blue saat di letakkan di Pos Jaga Mesjid Agung, Firdaus,Sei Rampah.
Kejadiannya, Selasa (30/6/2020) sekira 20.00 WIB, korban dan temannya bernama Joko berjaga malam di Mesjid Agung Jalan Negara Dusun I Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.
Korban pada saat itu telah berkeliling di seputaran Mesjid Agung pada pukul 24.00 WIB, kembali ke pos jaga yang lokasinya di samping mesjid, namun masih di sekitar wilayah mesjid.
Pada pukul 03.15 WIB, korban menghidupkan musik dari HP (handphone) jenis ViVO Y12 warna biru dan meletakan HP disamping korban, dan iapun tertidur.
Pada saat terbangun dan melihat HP nya sudah hilang, korban pun membangunkan temannya Joko untuk menanyakan keberadaan HP, namun tidak mengetahuinya, selanjutnya korban melakukan pencarian diseputaran lokasi kejadian namun tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.8 juta.
Akhirnya korban melaporkan ke Polres sesuai LP/241/VI/2020/SU/Res Sergai,
tanggal 30 Juni 2020.
Selanjutnya TEKAB Scorpion Satreskrim Polres Sergai, Selasa, ( 28/ Juni 2020 sekira pukul 22.30 WIB, di Dusun III Desa Sialangbuah, kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdangbedagai.
Berdasarkan hasil penyelidikan Katim 1 Satreskrim Aiptu Saiful Hardi melakukan penangkapan terhadap pelaku bajing lompat atas nama Muhamad Zamhir alias Zamhir yang mana pada saat di lakukan penangkapan tersangka Zamhir.
Kemudian tersangka di bawa ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interograsi Muhamad Zamhir alias Zamhir bahwa dia membeli HP Vivo Y12 tersebut dari Hardiyanto alias Yanto setelah itu Team Scorpion langsung menuju rumah Yanto di Fortuna Dusun 1, Kelurahan Tualang, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai dan langsung dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
” Tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman Hukuman empat tahun penjara,” tandas Kapolres (BUDI/KTN)