Sergai – KlikTodaynews.com “Team Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil sikat 3 tersangka maling pembobol rumah warga dari kediaman korban, di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan, Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Ketiga tersangka yang diamankan, Sandi Raya Syahwali (20), dan Febri Ramadani (23) serta Agus Prabowo (19) ketiganya Penjaga Kafe, dan berdomisili di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan ,Teluk Mengkudu, Kabupaten, Serdang Bedagai.
Sebelumnya korban, Amril A Panjaitan (23) telah melaporkan ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 312/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 15 Agustus 2020.
“Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata SH SIK, menjelaskan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 WIB, tepatnya di rumah korban.
“Pada saat itu korban terbangun hendak ke toilet, lalu terlihat pintu kamar dan saksi terbuka dan juga terlihat Tas milik Fitriya yang tergantung di dinding sebelah pintu kamar sudah tidak ada, yang berisi 1 HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM C, 1 lembar SIM A, 1 lembar KTP an. FITRIA, uang tunai R4 juta, 1 lembar STNK mobil Isuzu Troper tahun 1983.
“Lalu saksi membangunkan pelapor dan selanjutnya memeriksa Tas milik pelapor atau korban sudah tidak ada yang berisi STNK Mobil Isuzu Troper tahun 1983, SIM C dan SIM A, KTP, HP merk OPPO warna merah, yang terletak di dinding kamar juga hilang lalu.
“Korban lalu mengecek lokasi sekitar rumah, namun sudah tidak di temukan pelaku pencurian sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp8 juta.
“Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin menjelaskan pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 Pukul 23.00 WIB, tim Opsnal “Scorpions” Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ketiga orang yang di duga pelaku telah di amankan di rumah korban.
“Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Idik 1 Satreskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP, terang Kapolres.
“Sesampainya di TKP, ketiga orang yang diduga pelaku sudah di amankan oleh Kepala Dusun dan keluarga pelapor di dalam rumah.
“Kemudian turut diamankan barang bukti, 2 unit HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM A,1 lembar SIM A, dan 1 lembar KTP an. Fitria.
” Ketiga tersangka pelaku sudah diamankan dan diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolres.(BUDI/KTN)