Pantai Cermin-Kliktodaynews.com Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin akhirnya berhasil meringkus terduga sebagai Jurtul judi jenis KIM di Wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, akibatnya tersangka yang sehari – harinya sebagai buruh tani langsung digelandang ke Mapolsek Pantai Cermin.
Tersangka bernama Listar Sianturi alias Pak Tiarma (45), warga Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/4/2020) sekira pukul 20.30WIB, ditangkap di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tersangka.
dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam didalam nomor pesanan, 1 lembar kertas bertuliskan nomor pesanan dan Uang Tunai Rp.69.000.,
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(20/4/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis kim di wilayah Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi terlihat pelaku sedang menunggu pemasang judi KIM di sebuah warung selanjutnya team melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap disebuah warung kopi yang terletak di Dusun IV Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai yang tidak jauh dari kediaman tersangka. dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti uang, kertas dan HP yang terdapat nomor pesanan tebakan judi KIM,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Bapak tiga anak ini mengaku menyerahkan atau menyetorkan rekapan judi KIM kepada seseorang bermarga Marbun warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai dengan upah 25 Persen dari omset 200 ribu s/d 300 ribu perputaran.
“Sudah menjadi Jurtul selama 1 bulan karena ditawari oleh Marbun untuk menambah penghasilan,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.
“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHPidana Jo Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RED/KTN)