Sergai – KlikTodaynews.com “Pasca dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan mengawali tugasnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Pjs Bupati Serdang Bedagai Ir H Irman telah resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Serdang Bedagai nomor 35 tahun 2020 yang ditetapkan Senin tanggal 28 September 2020.
“Perbup tersebut tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 atau covid 19 di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kepada wartawan menyampaikan apresiasi kepada Pjs Bupati Serdang Bedagai dengan langkah cepat dan tanggap untuk menandatangani Perbup tersebut, karena ditengah melonjak tingginya kasus Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 khususnya di Tanah Bertuah Negeri Beradat.
“Ditengah Pandemi saat ini, maka perlu menetapkan, Peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Terakhir, dr Riski Ramadhan Hasibuan juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak melanggar Perbup nomor 35 tahun 2020 karena untuk kebaikan kita bersama.
“Mari bersama-sama kita lawan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan seperti budayakan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak jangan berkerumun,”tutupnya.
“Diketahui bahwa, Perbup Sergai itu dibentuk untuk melaksanakan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
“Perbup Sergai ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 34 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara.(BUDI/KTN)