Tak Terima Istrinya Diselingkuhi, Batu Bata Melayang, Emon Aniaya Ayah Kandung

Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib
Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib
Bagikan :

Sergai – KlikTodaynews.com Tersangka penganiayaan, Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya, di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 wib

Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan korbannya yang juga adalah ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60) Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.

Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,” terang Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP. Pakpahan SH, Rabu ( 24/6/2020) kepada wartawan.

Oleh sebab itu, sambung kapolres, tersangka mendatangi korban yang berada di kediaman orang tuanya di Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya tega kali bapak mainkan binik aku, WUL alias Tari? Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah, namun kembali dikejar dan dilempar batu-bata hingga kesakitan.

Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, tandas Kapores.(BUDI/KTN)

Bagikan :