Serdangbedagai-Kliktodaynews.com MENJAWAB laporan masyarakat, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggulung komplotan gembong narkoba dari operasi yang dilaksanakan Jumat Dan Sabtu (3-4/01/2020) lalu.
Ketiganya, Tina (35), WP alias Wahyu (20) serta Su alias Sisu (41), di tangkap dari rumah Tina di lingkungan Rindu Kelurahan Melati Kebon Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH. MHum dalam rilis yang disiarkan Humas Poldasu, menjelaskan kronologi penangkapan gembong narkoba itu.
“Setelah mendapat laporan masyarakat yang resah melihat tindak tanduk Tina sebagai gembong narkoba, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan siasat penangkapan target di lokasi sesuai laporan.
Didampingi aparatur desa, Polisi melakukan gerebek dan geledah di rumah tersangka Tina. Dari sini Polisi berhasil menemukan empat (4) plastik klip berisi kristal putih di duga sabu sabu seberat 1.9 (satu koma sembilan) gram bruto daru dalam charger ponsel yang diletakan di atas kulkas. Sebut Kapolres.
Untuk pengembangan Polisi menginterogasi Tina. Dia mengakui mendapatkan sabu sabu itu dari seorang pria bernama Su alias Sisu. Kemudian dengan siasat telepon, Tina diperintahkan memesan sabu sabu seberat satu (1) gram kepada Su alias Sisu.
Mendapat pesanan sabu sabu dari Tina, Sisu menyuruh WP alias Wahyu untuk menjemput uang dari Tina. Saat Wahyu tiba di rumah Tina, pukul 20.00 Wib, Polisi langsung membekuknya.
Menyusul drama penangkapan Sisu. Karena merasa wahyu terlalu lama menjemput uang, Sisu mendatangi rumah Tina. Di situ Sisu juga langsung di tangkap. Sebut mantan Kapolres Batubara ini.
Sisu di geledah. Dari saku jaket sebelah kiri Polisi menemukan dompet berisi tiga (3) helai plastik klip transparan di duga berisi sabu sabu, timbangan elektrik dan dua (2) bal pladtik klip transparan kosong.
Pengembangan tidak sampai di situ. Hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka Sisu, Polisi mengantongi nama Budi warga jalan Pancasila Pasar VII Medan Tembung, yang di sebut Sisu sebagai bandar dan pemilik sabu yang diedarkannya.
Polisi memerintahkan Sisu untuk menghubungi nomor Budi, namun tidak tersambung. Polisi kembali membawa Sisu ke Serdang Bedagai (sergai) sambil menunggu kontak dari Budi.
Setiba di Sergai saat Polisi bersiaga, Sisu meminta ijin untuk buang air kecil dan diijinkan.
Ternyata kesempatan itu dipergunakan Sisu untuk melarikan diri dengan cara menyikut petugas yang mengawalnya, Brigadir Firmansyah Barus.
Tidak ingin tersangka lepas dari kawalannya, Brigadir Firmansyah Barus melepaskan tembakan peringatan. Namun tersangka Sisu tidak menghiraukan peringatan tersebut.
Tembakan terukur ke kaki terpaksa dilakukan dan mengenai lutut kanan tersangka. Sisu tersungkur. Dia dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Serdang Bedagai untuk perawatan yang selanjut kembali di boyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses lanjut. (ALDY/KTN)