Ringkus Bagol di Rumahnya, Polsek Firdaus Sita 1 Unit Yamaha Mio

Bagikan :

SERDANG BEDAGAI – Kliktodaynews.com Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Tersangka  yang berhasil dibekuk, MR alias Bagol (20) warga Kampung Banten Dusun V, Desa Senayan, Kec. Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai.

Bagol ditangkap dari kediamannya oleh petugas Unit Reskrim Polsek Firdaus, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Selain itu juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik kepada wartawan, Senin (5/4/2021) mengatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut setelah dilaporkan korbannya, Ipoi (34) Staf Desa Simpang Empat, warga Dusun X  Desa Simpang Empat, Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai. Sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus.

Berdasarkan laporan korban bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna silver kuning (telah diganti warna) Nopol BK 5074 XS ,Nosin : HB71E-1643914 , Norang : MHIHB71178K651486.

Pada waktu itu, sebut kapolres, sepeda motor tersebut hilang saat di parkir di dalam rumahnya, Senin (22/3/2021) sekira pukul  04.00 WIB.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M Sihombing  beserta anggota team melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor  yang masih melarikan diri Bagol cs, tepatnya, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB team mendapat informasi keberadaan tersangka, kemudian team melakukan pengejaran terhadap tersangka MR alias Bagol dan berhasil membekuk tersangka tersebut di kediamannya.

Setelah dilakukan introgasi  terhadap tersangka yang kemudian dilakukan pengembangan dan Team berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor lainnya yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin.

Serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang diakui tersangka dicuri sekira 4 bulan lalu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke komando untuk dilakukan pengusutan kasusnya,, Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” tandas kapolres. (BUDI/KTN)

Bagikan :