Penista Agama di Medsos, Acong Terancam 6 Tahun Penjara

Bagikan :

Sergai – Kliktodaynews.com Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai merupakan pemilik akun Facebook Sun Go Kong nyaris di masa warga Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 00:00 WIB. Pasalnya diduga melakukan penistaan agama Islam di medsosnya.

Awalnya dunia maya dihebohkan dengan postingan Facebook Sun Go Kong tentang hinaan terhadap agama Islam yang menyebutkan Agama Islam itu hanya bisa buat rusuh dan menyertai kata-kata kotor lainnya dan beberapa postingan hinaan membuat dunia maya heboh.

Puncaknya, warga yang mengetahui pemilik akun Sun Go Kong itu adalah Acong langsung naik pitam.

Ratusan warga mendatangi kediaman rumah Ancun dan menarik paksa Acong hingga keluar rumah, sebagian warga yang kesal sempat memberikan pukulan kepada Acong.

Beruntung, pihak Polsek dan muspika Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai langsung sigap dan mengamankan Ancun ke Polres Sergai hingga selamat dari amukan warga.

Dalam paparan Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang Minggu 21/02/2021 sekira Pukul Pukul 14.00 WIB didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serdang Bedagai juga menghadiri tersangka Indra Darma alias Ancun mengatakan telah dilakukan penahanan terhadap Acong.

Motif dari penistaan agama dan ujaran kebencian itu dilatar belakangi dengan asmara.

Ancun memiliki hubungan asmara dengan wanita yang berbeda agama dengannya namun hubungan asmara itu kandas karena wanita tersebut memiliki pria lain yang seagama dengannya.

Selanjutnya untuk melampiaskan kemarahan Acong dengan sengaja memposting kata-kata penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial atas nama Sun Go Kong yang di akui Ancun itu merupakan akun FB miliknya.

Ancun lanjut Kapolres dijerat pasal 28 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan UU 45 ayat 2 UU RI Tahun 2016 dimana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan agama ras antara golongan atau sara, setiap orang tanpa hak melawan hukum akan di tindak.

“Tersangka Indra Darma alias Acong telah di tahan dan tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara” papar Kapolres

Disela sela paparan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai Drs Haspul Husnain menghimbau jangan terlalu cepat mengambil tindakan yang tingkatan itu tidak saja melukai hati, agama oleh sebab itu seluruh orang tua tokoh masyarakat tokoh agama kita sama-sama bisa memberikan pengajaran jelasnya”.(BUDI/KTN)

Bagikan :