Pemkab Sergai Komitmen Terus Turunkan Angka Stunting, Targetkan Nol Kasus pada 2030

Bagikan :

Capaian ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat.

Pemkab Sergai telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mempercepat penurunan stunting, salah satunya adalah Keputusan Bupati Nomor 278/18.31 Tahun 2023 yang menetapkan 60 desa sebagai fokus pencegahan dan penanganan stunting pada 2024. Selain itu, peraturan terkait peran desa dalam pencegahan stunting, sanitasi berbasis masyarakat, dan perubahan perilaku juga telah diterapkan.

Di tingkat desa, Pemkab Sergai mengerahkan 335 Kader Pembangunan Manusia (KPM), 237 Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dan 481 Tim Pendamping Keluarga (TPK) dengan total 1.419 anggota.

Tim ini secara rutin melakukan kunjungan keluarga, edukasi kesehatan, serta pendampingan gizi.

Selain itu, Pemkab Sergai juga telah membangun sistem pengawasan berbasis data melalui aplikasi E-PPGBM (Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat).

Data menunjukkan prevalensi stunting berhasil ditekan dari 1,66 persen pada Januari 2024 menjadi 1,39 persen pada Desember 2024. Informasi terkait stunting ini dipublikasikan secara berkala di situs web resmi pemerintah dan papan pengumuman Dinas Kesehatan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sejumlah inovasi menjadi andalan Pemkab Sergai dalam menurunkan angka stunting. Salah satu program unggulan adalah DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting), yang menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak melalui dapur sehat di desa-desa.

Beberapa inovasi unggulan dari program ini antara lain bubur “Anjeli” di Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang memadukan berbagai bahan lokal bernutrisi tinggi, bubur “Buryam Jangkis” di Desa Sei Naga Lawan, bubur “Jaman Tepuy” di Desa Pagar Manik, serta olahan ikan lele di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, yang mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Bagikan :