Saya yakin, ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” kata Bang Wiwik, sapaan akrabnya.
Di kesempatan serupa Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, MH menyampaikan jika selain meluncurkan aplikasi, sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah juga mencakup perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Devi Oktari menegaskan pentingnya memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi.
“Perempuan dan anak adalah pilar penting masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan. Itulah sebabnya kerja sama ini kita bangun, untuk memastikan semua itu terpenuhi,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi dan sinergi seperti ini.
“Saya mengajak semua pihak untuk tidak ragu memberikan dukungan. Kalau kita jalan bersama, meski jalannya terjal, kita pasti sampai ke tujuan,” tuturnya.
Peluncuran aplikasi ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, SH, MH; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, SH, MA; Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, SH, MH; Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH; serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai.