Menurut Adlin Tambunan, skema insentif ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan diskon 10 persen jika membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan dan pencetakan massal PBB-P2. Jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan, diskon yang diberikan sebesar 8 persen, sementara untuk pembayaran dalam tiga bulan pertama, diskon hanya 5 persen. Setelah periode tersebut, tidak ada lagi keringanan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pertanian, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan kewajiban pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk satu objek pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu lahan pertanian basah.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wabup Sergai meminta Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan kebijakan PBB-P2 tahun 2025 kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang harus segera diterima dan didistribusikan oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan kepada wajib pajak. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas terkait kebijakan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Sergai berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Upaya ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Sergai,” tandasnya.