
Sei Rampah– Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus melakukan inovasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyesuaian mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan skema insentif yang lebih fleksibel.
Sebagai bagian dari upaya ini, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan memimpin sosialisasi kebijakan tersebut bagi seluruh aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu dalam pertemuan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, Kamis (13/3/2025).
Dalam pemaparannya, Wabup Adlin menekankan bahwa Pemkab Sergai berkomitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan yang lebih adaptif dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ia menyebut bahwa salah satu arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan retreat di Magelang adalah meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Sergai berupaya mencari solusi yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kondisi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sergai telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan bagi Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai kondisi wajib pajak dan objek pajaknya. Selain itu, untuk tahun 2025, Pemkab menerapkan kebijakan diskon bertahap bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025.