Sergai – KlikTodaynews.com Eko Darmayanto alias Eko (26) Warga Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya ditangkap warga dan menjadi bulan -bulanan warga.
Pasalnya pelaku ditangkap warga karena ketahuan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol BK 5732XAO milik korban Andre Rusandi (35) warga Dusun VI KP. Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti langsung diamankan Sat Reskrim Polres Sergai, Sabtu(27/6/2020) sekira pukul 21:00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Minggu 28/6/2020 membenarkan tentang penangkapan pelaku curanmor yang terjadi pada Sabtu malam tepatnya di Dusun VI KP. Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Iya benar tersangka sudah diamankan Tim Tekab Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Saat mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga.
Atas laporan tersebut, tim yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka,” terang AKBP Robin.
Kronologis kejadian pada Sabtu malam (27/6/2020) sekira pukul 18:20 WIB, saat korban Andre Rusandi (35) sampai dirumah sepulangnya dari tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 5732 XAO.
Saat itu korban pun memarkirkan sepeda motor tersebut didepan rumahnya, dan sekitar pukul 20.40 WIB, korban pun berniat untuk mandi ke sebelah rumahnya. Saat korban melihat sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban pun menjerit berteriak “maling” sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya bersama dengan pelaku ditemukan oleh warga,”ujar Mantan Kapolres Batubara
Hasil interogasi tersangka, bahwa sewaktu kejadian pelaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Reza yang terlebih dahulu melarikan diri.
“Awalnya saya bersama Reza mau jalan jalan untuk malam minggu di simpang empat dengan menggunakan sepeda motor yamaha Vega milik Reza. setiba dilokasi kami melihat sepeda motor Honda Beat terparkir di depan rumah. saat itu juga saya bersama Reza mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T .
Namun usai di bawa kabur, sepeda motor tak bisa di starter, sedangkan reza sudah berada di depan. Saat itu juga saya langsung enggkol sepeda motor tersebut, di tengah perjalanan menuju Sei Rampah sepeda motor tak bisa melaju kencang karna ban sepeda motor kempes.
“Setelah di tengah perjalanan, warga sudah mengejar saya dan akhirnya saya di bal -bal warga,”cetus Eko.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 Subs Pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara “ungkap Kapolres (BUDI/KTN).