Serdang Bedagai-Kliktodaynews.com Kuras isi gudang spare parts sepeda motor Irian terletak di Jalan Serdang No. 173 G. Kel. Simpang Tiga, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Trio maling berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Jumat (22/05/2020).
Pelaku berhasil ditangkap Personel Polsek Perbauangan yakni ANP alias Allan (27) berhasil ditangkap dirumahnya di lingkungan III, Pekan, Desa Bantan, Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai.
Saat diintrogasi, Pelaku Allan mengaku melakukan aksinya bersama BAP alias Bayu (28), WSY alias wira (36) dan MW alias Palbes (29)(DPO), Bayu pun ditangkap dirumahnya di Desa Melati II, Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai serdangkan Wira juga berhasil diamankan di rumahnya Dusun II, Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Linggis, 1 (satu) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) Senter Kepala, 11 (sebelas) set Ban luar merk IRC dan merk lain.
Kejadian bermula pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 wib, Saksi Losante (70) mendengar suara seperti orang sedang melempar ban dari lantai dua ke lantai satu, namun karena takut, saksi hanya mendengarkan saja dan tidak mau melihat keluar rumah.
Selanjutnya saksi pun menghubungi pemilik toko Irianto Halim (52).Mendapat kabar tersebut, Korban pun bersama anaknya Johanes Halim (23) mengengecek toko spare parts motor miliknya. Setelah dilakukan pengecekan barang-barang spare parts miliknya yang sudah berantakan, dari hasil pengecekan sebanyak 150 ban luar sepeda motor sudah raib dibawa kawanan maling.Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan untuk di proses secara hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan Sabtu (23/05/2020), dari laporan tersebut ditindak lanjuti, Personel melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian Perkara (TKP).
Selama dua hari melakukan penyelidikan, Petugas berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka Allan dan berhasil menemukan barang bukti 11 Ban sepeda motor di dalam rumahnya. Setelah penangkapan allan, Personel Polsek Perbaungan berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yakni Bayu dan Wira di rumahnya masing-masing.
“Tersangka allan pertama kita tangkap, lalu kita kembangkan kepada 2 tersangka lainnya juga berhasil kita tangkap, namun 1 orang tersangka lain masih kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”Terang AKBP Robin.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tandas AKBP Robin.(BD/KTN)