Serdang Bedagai – Kliktodaynews.com Tersangka M. Ridwan (23) diciduk dari kediamannya Jl Kabupaten Kel Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan, Kab Serdang Bedagai, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan korbannya, Zulfikar (43) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Serdang Bedagai, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 218/ IX/ 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 02 September 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum kepada wartawan, Jumat (4/9/2020) mengungkapkan bahwa, korban pada hari Rabu Tanggal 02 September 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, pulang dari Lubuk Pakam.
Akan tetapi, ketika hendak memasuki rumah melihat tersangka sedang menaikkan pintu besi ke becak kemudian, korban bertanya pintu tersebut mau di apakan? Jawab Terlapor mau saya jual kemudian korban melarang tersangka untuk menjual pintu tersebut.
Selanjutnya, bukan malah berhenti tersangka mengambil Hp milik korban kemudian membantingkannya dan terlapor mengambil sepotong broti dan memukul kepada pelaku.
Disaat yang kritis itu, kemudian datang saksi M. Ridho dan terjadi pertengkaran mulut dengan tersangka dan korban meminta agar saksi M. Ridho membuat pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Ironisnya, aksi tersangka sebelum kejadian ini tersangka juga sudah pernah mengambil barang-barang milik pelapor di antara nya, 1 unit TV, 1 unit LPG, 1 set meja makan, 1buah lemari hias, 1 mesin cuci, dan 1 buah pendingin ruangan(AC).
Atas kejadian tersebut korban keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI, ujar Kapolres.
Kemudian, beber Kapolres, pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil di amankan dari rumah tersangka dan di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tandas kapolres.(BUDI/KTN)