“Kumatikan Kau” Sambil Bawa Parang , Dayat Bin Maladi Diringkus Polisi

Bagikan :

Sergai – Kliktodaynews.com Pelaku BH alias Dayat Bin Maladi(38) warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu(27/2) sekira pukul 18:30WIB di tangkap polisi.

Informasi dihimpun, Pelaku Dayat Bin Maladi ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono(38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa tersebut terjadi  pada hari Senin (7/12/2020) sekira pukul 17:00WIB lalu, tepatnya Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti(36) terletak Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Ketika itu pelaku sambil membawa parang dan bertemu dengan korban hingga tersangka menyalami korban.

Selanjutnya, secara tiba tiba tersangka meninju korban yang mengenai kepala diatas telingga sebelah kiri. Tersangka langsung mengatakan” Kumatikan kau merusak rumah tangga orang” ucap pelaku sambil mengayunkan parang ke arah korban.

Kemudian tersangka dan korban tarik menarik sebilah parang tersebut. Sehingga sebilah parang tersebut berhasil ditangan korban dan tersangka pun pergi sambil mengatakan “awas kau nanti”ucap pelaku.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul, guna proses hukum lebih lanjut.

Usai mengancam pelaku langsung melarikan diri ke Aceh, setelah mendapatkan informasi pulang kerumah, pelaku langsung ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh, Minggu(28/2) membenarkan penangkapan pelaku pengancaman terjadi bulan Desember 2020.

Penangkapan tersangka BH alias Dayat Bin Maladi berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi, dimana BH alias Dayat Bin Maladi melakukan pengancaman dengan sembilah parang berukuran satu meter  terhadap korban Dedi Harjono yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2020 lalu.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang sebelumnya melarikan ke Aceh dan pulang kerumahnya tim opsnal Reskrim Dolok Masihul langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang 1 meter,”ungkap Kapolres Sergai.

” Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sepanjang 1 meter sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek (BUDI/KTN)

Bagikan :