Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Sukses Kebijakan Pajak di Sergai

Bagikan :

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025, diharapkan dapat meringankan beban petani dan mendukung ketahanan pangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Adlin meminta kepala desa dan lurah untuk berperan aktif dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai manfaat dan prosedur pembayaran pajak. “Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya sangat krusial. Pajak yang terkumpul nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tambahnya.

Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd, M.AP, menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini. “Kami siap membantu menyosialisasikan program ini, karena kami yakin pajak yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat bagi daerah,” ungkapnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, perwakilan OPD terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan. (tim).

Bagikan :