Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Sukses Kebijakan Pajak di Sergai

Bagikan :

Pegajahan– Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah melalui pendekatan yang lebih inklusif. Dalam kunjungan kerja di Kecamatan Pegajahan pada Kamis (13/3/2025).

Wakil Bupati Sergai H. Adlin Tambunan menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menyukseskan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kebijakan pajak tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam penerapannya,” ujar Adlin Tambunan di hadapan kepala desa, lurah, dan perangkat kecamatan. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sergai telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran pajak, termasuk skema diskon bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Kebijakan PBB-P2 yang sebelumnya memberikan stimulus pada 2023-2024 kini bergeser ke skema insentif diskon. Wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan mendapat diskon 10 persen, sementara pembayaran dalam dua hingga tiga bulan pertama mendapat diskon 8 persen, dan pembayaran dalam tiga bulan pertama mendapat diskon 5 persen. Setelah melewati empat bulan, insentif tidak lagi diberikan. “Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan pajak meningkat tanpa harus bergantung pada stimulus yang kurang efektif,” jelas Adlin.

Selain itu, Pemkab Sergai juga memberikan pembebasan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante.

Bagikan :