Sergai – Kliktodaynews.com “Pelaku pencurian RSH alias Rahmad(37) warga Dusun C,Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam (18/1) sekira pukul 22:00 WIB, ditangkap warga.
“Sedangkan teman pelaku yang diketahui bernama ADH alias Ahmad
berhasil melarikan diri.
“Pelaku ditangkap warga saat hendak beraksi mencuri tabung gas ukuran 3 kilogram milik korban Suwarisman (33) seorang karyawan tinggal Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Namun naas, ketika melakukan aksinya pelaku ketahuan korban, alhasil pelaku langsung melarikan diri dan diamankan warga. Sehingga pelaku dan barang bukti di gelandang kekantor Polisi guna mempertangungjawabkan perbuatanya.
“Informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban Suwarisman akan tidur kekamar, ketika itu korban mendengar ada suara selang gas elpiji di belakang dapur yang terjatuh.
“Kemudian korban mendatangi untuk memastikan suara tersebut, setelah dilihat ternyata tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang berada di dapur sudah tidak ada. Selanjutnya korban melihat keluar samping sebelah kiri rumah korban dan melihat 2 orang pria yang tidak dikenal yang sedang berdiri.
“Sementara teman pelaku sedang mencuci tangan. Selanjutnya korban memanggil saksi Sudarmin untuk menghampiri dua pelaku tersebut dan menanyakan kepada dua pelaku. “Kalian ngapain disitu.
“Pelaku RSH langsung menjawab’ tidak ada bang. Sedangkan teman pelaku ADH yang hanya diam saja mengatakan”aku ngak tahu apa apa. Kemudian tanpa disadari pelaku ADH langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik para pelaku.
“Melihat temanya pelaku kabur, RSH menjadi gugup dan ikut lari ke arah persawahan milik warga. Kemudian korban dan saksi mengejar sambil berteriak maling maling, karna malam gelap gulita pelaku RSH menghilangkan jejak di persawahan tanaman padi.
“Dalam waktu beberapa menit, pelaku berhasil diamankan korban dan warga sekitar. Atas kejadian tersebut langsung mengundang kehadiran masyarakat dan sempat akan dihakimi warga. Namun aparat desa langsung melaporkan personil Polsek Perbaungan dan pelaku langsung diamankan.
“Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak, Rabu(20/1) membenarkan peristiwa kejadian pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kecamatan Perbaungan.
“Penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana kasus pencurian dan pemberatan mengambil sebuah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik warga.
“Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan turun kelokasi tempat kejadian perkara, ternyata pelaku yang diketahui bernama RSH sudah diamankan warga dan pemerintah desa. Kemudian pelaku langsung dibawah ke Polsek Perbaungan.
“Hasil introgasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bersama temannya yang terlebih melarikan diri diketahui bernama ADH. Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek perbaungan agar pelaku di proses hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres.(BUDI/KTN)