Serdang Bedagai – Kliktodaynews.com Sering transaksi narkoba jenis Sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Personel Polsek Dolok Masihul akhirnya menangkap tersangka Nurdin Purba alias Udin alias PU (52) di Dusun I Desa Blok 10 Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai, Rabu, (9/9/2020) sekira pukul 16.10 WIB.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 Gram.
6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong. 1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku.2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang salah satu ujun dimodif jadi sekop dan 1 buah botol kaca.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan,SH, Minggu (13/9/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
Diperoleh informasi tersangka Nurdin Purba alias Udin PU sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu dirumahnya yang terletak di Dusun I Desa Blok 10 kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.
Selanjutnya Kanit Sabhara Polsek Dolok Masihul, Iptu H. Sagala melaporkan informasi tersebut Kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J Panjaitan, SH.
Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Sabhara Iptu H. Sagala dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.
Sewaktu melakukan penyelidikan, tepatnya disekitar rumah tersangka berlari dari kamar mandi yang berada diluar rumah langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pengeledahan badan, namun tidak dijumpai barang apapun dan setelah di-interogasi tersangka akhirnya menunjukkan penyimpanan barang barang didalam lemari plastik.
Setelah diperiksa ditemukan Dari dalam laci lemari plastik yaitu, 4 lembar plastik klip transfaran berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klip transfaran dalam keadaan kosong, 2 batang pipet yang sudah dimodif menjadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang sudah dimodif menjadi sekop dan satu buah botol kosong ,
Sewaktu dilakukan Pengeledahan didalam rumah telah disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Blom 10 kec. Dolok Masihul Kab. Sergai, Rismanto.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara” pungkas Kapolres.(BUDI/KTN)