Kepergok Centeng Kebun, Curi Sawit Berujung Ke Polisi

Ahmad Darmawan alias Mamo(22)
Ahmad Darmawan alias Mamo(22)
Bagikan :

Sergai – KlikTodaynews.com “Apes beginilah nasib yang dialami Ahmad Darmawan alias Mamo(22) bersama rekan IBIN (38), akibat masih kurang mendapatkan pengasilan usai memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga, malah menjadi berurusan pihak aparat Kepolisian.

“Pasalnya, setelah melakukan aksinya malah kepergok pihak centeng Perkebunan akibatnya dari pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Bangun Bandar, sehingga pelaku Ahmad Darmawan alias Mamo berhasil diamankan, sedangkan rekannya Bernama IBIN berhasil melarikan diri.

“Penangkapan pelaku di lokasi Areal Blok 66 Div. I PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar Tanjung Maria Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Jumat (16/10) sekira pukul 17:00WIB.

“Alhasil petugas Centeng perkebunan menyita barang bukti 12 tandan buah segar kelapa sawit dan Satu unit Mobil Pickup Merk Suzuki Carry warna Silver BK 8792 FS, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul guna mempertangungjawabkan perbuatanya.

“Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan kepada KlikTodaynews.com Sabtu(17/10) membenarkan penyerahan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar.

“Kapolres Serdang Bedagai mengatakan kejadian bermula saat pelapor Taupik (48) seorang satpam PT. Socfindo Bangun Bandar sedang berada di Pos Satpam mendapatkan telepon dari centeng bernama Takkas Simanjuntak bahwa telah berhasil mengamankan pelaku AD alias Mamo sedang mengemudikan satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry bersama orang temanya bernama IBIT.

“Namun pelaku IBIT melarikan diri setelah dilakukan penangkapan yang sedang bermuatan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar – Tanjung Maria yang diambil dari Areal tanaman kelapa sawit Blok 66 Divisi I PT. Socfindo kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul.

“Setelah itu, pelaku mencampur dengan buah kelapa sawit milik masyarakat untuk dibawa keluar areal perkebunan. Atas kejadian tersebut pihak PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 12 tandan dengan berat ± 240 Kg ( Pertandan ± 20 Kg ) dengan harga Perkilo gramnya Rp. 1.700,- dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 408.000,-.

“Selanjutnya pihak pengurus PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa kepada Pelapor untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Dolok Masihul guna untuk dilakukan proses penyidikan”,pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin .(BUDI/KTN)

Bagikan :