Perbaungan-Kliktodaynews.com Tri Sutrisno Alias Sutris(30) warga Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai bersama Alfandi Syah Dewa Dalimunte(21) warga Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (18/4) sekira pukul 16:00WIB berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Sergai saat menyaruh sebagai pembeli (Under Cover Buy).
Alhasil, kedua tersangka berikut barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 gram, 1 lembar plastik lutih kosong dan satu unit HP merk Hammer warna putih langsung digelandang ke Mapolres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan kepada awak media, Senin (20/4/) membenarkan, Kedua tersangka ditangkap disebuah cangkruk yang terletak di Dusun 4 Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, saat sedang menunggu pembeli yang ternyata seorang polisi yang melakukan under cover buy.
Dalam penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 gram dan satu unit HP merk Hammer warna putih,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba diwilayah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli atau under cover buy , alhasil keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti narkoba.
Kedua tersangka memiliki peran masing masing, tersangka Tri Sutrisno Alias Sutris sebagai pengedar sabu yang diperoleh dari BHD melalui perantara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunte.
Dimana tersangka Sutris membeli sabu dari inisial BHD seharga Rp450.000 dan akan di jual sebesar Rp500.000 kepada pembeli yang ternyata seorang polisi yang menyaruh sebagai pembeli saat under cover buy kepada tersangka,”ujar Kapolres Sergai.
Hasil pengakuan tersangka Tri Sutrisno alias Sutris dirinya berprofesi sebagai pengedar sudah satu bulan lamanya. sementara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunthe disuruh oleh BHD untuk mengantarkan sabu kepada tersangka Tri Sutrisno dengan upah diberi paketan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan telah menggunakan sabu selama 2 tahun.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RED/KTN)